Pontianak-Mentarikhatulistiwa.co.id-Seorang sales marketing pada salah satu dealer resmi sepeda motor Honda di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang dinilainya tidak adil terkait persoalan penggunaan data konsumen dalam pengajuan pembiayaan kendaraan.
Sales marketing tersebut, Reni Putri Susanti, mengaku dirinya mendapat tekanan dari pihak yang disebutnya berasal dari FIF Finance Cabang Pontianak Timur serta menduga adanya keterlibatan oknum di lingkungan kepolisian.
Reni menyampaikan, persoalan bermula dari adanya seorang konsumen berinisial SM, warga Tanjung Raya 2, Kelurahan Saigon, yang menuding data pribadinya digunakan tanpa izin untuk pengajuan pembelian sepeda motor Secupy
Namun, tudingan tersebut dibantah Reni.
Ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Reni, dirinya kemudian diajak bertemu dengan SM di sebuah tempat ngopi di kawasan Tanjung Raya 2. Ia mengaku baru mengetahui bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat pihak yang disebut berasal dari FIF Finance.
“Saya tidak menyangka dalam pertemuan itu ada pihak dari FIF Finance. Di sana saya merasa ditekan dan diminta mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak saya lakukan,” ujar Reni, Selasa (11/8/2026).
Reni mengaku kondisi tersebut membuat dirinya merasa tertekan secara psikologis. Ia menyebut tekanan tersebut tidak berhenti pada pertemuan di tempat tersebut.
Pada hari yang sama, Reni mengaku kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya.
Di tempat tersebut, menurut pengakuannya, ia kembali diminta mengakui tuduhan berkaitan dengan penggunaan data konsumen. Ia juga mengaku diminta melakukan lapor diri, meski menurutnya dirinya belum menerima penjelasan mengenai status hukum secara resmi.
“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya merasa takut dan tertekan. Seolah-olah saya harus mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” katanya.
Mengaku Bingung dengan Status Hukumnya
Reni mempertanyakan dasar dirinya diminta melakukan lapor diri apabila belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum yang disandangnya.
Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diproses melalui mekanisme hukum yang transparan, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Reni juga menduga adanya hubungan atau akses tertentu antara pihak pembiayaan dengan oknum di lingkungan kepolisian yang menurutnya berpotensi membuat dirinya berada dalam posisi tertekan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dan persepsi dari Reni dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah benar terjadi intimidasi, tekanan, atau tindakan lain di luar prosedur hukum sebagaimana yang dikeluhkan Reni.
Minta Proses Transparan
Reni berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari tuduhan terhadap dirinya, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
Ia meminta agar proses hukum, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, dilakukan secara profesional serta memberikan ruang yang sama kepada dirinya untuk menyampaikan pembelaan.
“Saya hanya ingin diperlakukan secara adil. Kalau memang saya dianggap melakukan kesalahan, silakan dibuktikan sesuai aturan. Jangan meminta saya mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pentingnya transparansi dalam penyelesaian sengketa antara konsumen, tenaga pemasaran, perusahaan pembiayaan, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan kredit kendaraan.
Terlebih apabila terdapat dugaan tekanan terhadap seseorang untuk mengakui suatu perbuatan, maka seluruh proses semestinya dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
FIF dan Polres Kubu Raya Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak FIF Finance Cabang Pontianak Timur mengenai tudingan Reni tersebut.
Begitu pula dengan Polres Kubu Raya, yang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan adanya tekanan, permintaan pengakuan maupun permintaan lapor diri sebagaimana disampaikan Reni.
Tim awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pengakuan Reni Putri Susanti dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak FIF Finance maupun Polres Kubu Raya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(hen)
Sumber : Warga, Korban
Red/Tim*





























