PONTIANAK, Mentarikhatulistiwa.co.id – Sikap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat apresiasi.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar, Bidang Hukum dan Advokasi , Glorio Sanen.
Ia menilai Kapolda Kalbar mampu melihat persoalan karhutla tidak hanya dari perspektif penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat.
Menurut Sanen, meski baru menjabat sebagai Kapolda Kalbar, Alberd Teddy menunjukkan pemahaman terhadap karakteristik masyarakat Kalimantan Barat, khususnya masyarakat yang masih menjalankan tradisi perladangan berbasis kearifan lokal.
“Walaupun baru menjabat sebagai Kapolda Kalbar, beliau sudah memahami persoalan kearifan lokal masyarakat,” kata Glorio.
Penegakan Hukum dan Kearifan Lokal
Sanen menyoroti pernyataan Alberd Teddy dalam salah satu kegiatan yang membahas persoalan karhutla.
Dalam sambutannya, Kapolda Kalbar menyebut adanya dilema yang dihadapi kepolisian dalam menangani karhutla, yakni antara kewajiban menegakkan hukum dan menghormati kearifan lokal masyarakat.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian memahami persoalan pembukaan lahan di Kalimantan Barat tidak bisa disamaratakan.
“Kapolda menyampaikan ada dilema antara penegakan hukum dengan kearifan lokal. Ini menunjukkan beliau memahami kondisi masyarakat kita,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertanian.
Petani Kecil Tetap Diperlakukan Humanis
Sanen turut mengapresiasi komitmen Kapolda Kalbar untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, terutama terhadap petani dan masyarakat kecil.
Menurut dia, masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan pangan dengan mengikuti aturan dan kearifan lokal harus mendapat perlakuan yang berbeda dengan pihak yang sengaja melakukan pembakaran secara ilegal.
“Polri tetap humanis dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap petani dan masyarakat kecil,” katanya.
Ia menilai pendekatan humanis diperlukan karena persoalan perladangan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Kalbar yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Korporasi Harus Ditindak Tegas
Di sisi lain, Sanen menegaskan bahwa sikap humanis terhadap masyarakat kecil tidak berarti kepolisian mengendurkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Ia justru mendukung tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran di lahan mereka sendiri dan melanggar ketentuan hukum.
Menurut Sanen, konsistensi tersebut penting agar penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
Ia berharap pendekatan yang dilakukan Polda Kalbar dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat, penghormatan terhadap kearifan lokal, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Senen menilai, sikap Kapolda Kalbar tersebut menjadi langkah positif dalam menangani persoalan karhutla di Kalimantan Barat.
“Yang penting masyarakat kecil jangan sampai menjadi korban penegakan hukum, sementara pelaku pembakaran yang memiliki kemampuan dan sumber daya justru luput dari tindakan hukum,” katanya.(Kur)































