
Sanggau, Polda Kalbar,mentarikhatulistiwa.co.id – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Meliau, Kabupaten Sanggau. Salah satunya melalui rapat koordinasi penanggulangan karhutla dan sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 11.50 WIB di Aula Kantor Desa Kuala Rosan. Rakor tersebut mempertemukan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, tokoh adat, temenggung, serta tokoh masyarakat untuk menyatukan langkah menghadapi ancaman karhutla di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Meliau Tang, S.Sos. beserta staf, Kapolsek Meliau IPTU Supar bersama anggota, Bataud Koramil Meliau Serka Kusnadi beserta anggota, Kepala Desa Kuala Rosan Nernadus Inda Putra bersama perangkat desa, serta sejumlah temenggung dan tokoh masyarakat Desa Kuala Rosan.
Dalam rakor itu, Kepala Desa Kuala Rosan menjelaskan bahwa tingginya kemunculan titik panas atau hotspot di wilayahnya tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani dan peladang. Aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Menurut pemerintah desa, hingga saat ini belum ditemukan kasus api dari pembukaan lahan yang merembet dan meluas di wilayah tersebut. Hal itu antara lain karena lahan yang dibakar untuk kebutuhan pertanian dikelola dan diawasi oleh beberapa orang. Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan pengawasan ketat mengingat cuaca kering dapat meningkatkan risiko api sulit dikendalikan.
Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya penyampaian kebijakan pemerintah kepada masyarakat, termasuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bagian Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan sekaligus mengetahui risiko yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pembakaran lahan.
Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan, kondisi musim kemarau yang berkepanjangan dan meningkatnya titik panas di Kabupaten Sanggau harus menjadi perhatian seluruh pihak.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi karhutla. Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya dalam rakor tersebut.
IPTU Supar menjelaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari langkah pencegahan. Menurutnya, masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat keamanan dan pihak perusahaan perlu membangun komunikasi serta melakukan pengawasan bersama terhadap wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran.
“Dengan kondisi kemarau seperti sekarang, satu titik api dapat berkembang dan sulit dikendalikan apabila tidak segera ditangani. Kami meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla. Jangan sampai api meluas dan berdampak terhadap kesehatan maupun aktivitas masyarakat,” tegas Kapolsek Meliau.
Camat Meliau Tang, S.Sos. juga meminta seluruh kepala wilayah dan perangkat desa untuk meneruskan hasil sosialisasi kepada masyarakat. Perangkat desa diharapkan aktif memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla serta pentingnya mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembukaan lahan, terutama selama kondisi kemarau masih berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat turut menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal. Masyarakat berharap ketentuan tersebut tidak dicabut karena dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial. Mereka juga meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi masyarakat apabila pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar tidak diperbolehkan.
Menanggapi dinamika tersebut, seluruh peserta rakor sepakat bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan pendekatan yang melibatkan masyarakat dan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kebijakan pemerintah.
Para kepala wilayah, temenggung, tokoh adat dan tokoh masyarakat selanjutnya akan mengumpulkan warga untuk menyampaikan kembali informasi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Setelah rapat koordinasi selesai, unsur Forkopimcam kemudian melanjutkan kegiatan dengan patroli pencegahan karhutla di wilayah Desa Kuala Rosan dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Meliau. Patroli dilakukan sebagai langkah pemantauan sekaligus memastikan pesan pencegahan yang disampaikan dalam forum dapat diterapkan di lapangan.
Melalui rakor, sosialisasi dan patroli tersebut, jajaran Forkopimcam Meliau berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, tokoh adat dan pihak korporasi semakin kuat dalam menghadapi karhutla. Langkah pencegahan sejak dini diharapkan mampu menekan munculnya titik api, mencegah kebakaran meluas, serta melindungi kesehatan, keselamatan dan lingkungan masyarakat Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



















