
Sambas —Mentarikhatulistiwa.co.id-Pelaksanaan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah sorotan dan tudingan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.Senin (31/8/2026)

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp22.794.979.000. Dalam pelaksanaannya, nilai kontrak kemudian mengalami penyesuaian melalui Adendum-02 menjadi Rp21.750.000.000.
Menanggapi informasi dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring, pihak pelaksana bersama pihak pemberi tugas menyampaikan klarifikasi dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, kondisi faktual di lapangan, serta hasil pelaksanaan pekerjaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masih terdapatnya pohon kelapa maupun tanaman produktif lainnya di sepanjang trase saluran irigasi.
Pihak pelaksana menjelaskan, keberadaan tanaman tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Menurut pihak pelaksana, terdapat aspirasi dari sebagian masyarakat agar tanaman yang masih produktif tetap dipertahankan selama keberadaannya tidak mengganggu fungsi maupun konstruksi saluran irigasi.
Selain itu, disebutkan terdapat pemilik tanaman yang tidak bersedia pohonnya ditebang.
“Keberadaan pohon telah disosialisasikan dengan Kepala Desa dan warga setempat. Masyarakat justru meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi saluran. Sebagian pemilik juga tidak bersedia pohonnya ditebang,” jelas pihak pelaksana.
Pihak pelaksana juga menyebutkan bahwa dalam dokumen kontrak tidak terdapat alokasi khusus untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh.
Atas pertimbangan tersebut, sejumlah pohon kemudian dipertahankan. Pihak pelaksana menegaskan keputusan tersebut disebut bukan sebagai upaya mengurangi pekerjaan, melainkan mempertimbangkan kondisi faktual serta aspirasi masyarakat.
Namun demikian, pekerjaan konstruksi di sekitar tanaman yang dipertahankan tetap harus memenuhi persyaratan teknis, gambar kerja, dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan tidak digunakannya cerucuk pada pekerjaan fondasi.
Pihak pelaksana membantah dugaan tersebut dan menyatakan pemasangan cerucuk telah dilakukan pada titik-titik yang dipersyaratkan berdasarkan kebutuhan teknis.
“Pemasangan cerucuk telah dilaksanakan pada lokasi yang disyaratkan sesuai kebutuhan teknis, dan seluruh prosesnya terdokumentasi secara lengkap,” ungkapnya.
Menurut pihak pelaksana, kualitas suatu fondasi tidak dapat disimpulkan hanya melalui pengamatan visual terhadap konstruksi yang telah selesai.
Pemeriksaan, kata mereka, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan tahapan pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengukuran di lapangan.
Pihak pelaksana juga menyatakan siap melakukan tindak lanjut apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.
Sorotan mengenai mutu pasangan batu, besi pengikat, serta adanya bagian konstruksi yang mengalami kerusakan atau roboh juga mendapat tanggapan.
Pihak pelaksana menyatakan penilaian terhadap kualitas konstruksi harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis dan tidak semata-mata berdasarkan kondisi fisik yang terlihat.
Mutu material, campuran pasangan batu, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian konstruksi harus mengacu pada spesifikasi teknis dan desain yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Apabila terdapat bagian konstruksi yang rusak atau roboh, penyebabnya juga dinilai perlu ditelusuri secara objektif.
Beberapa faktor yang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain kondisi tanah, tekanan dan aliran air, cuaca, maupun metode pelaksanaan pekerjaan.
Pihak pelaksana menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, maka pekerjaan tersebut wajib ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.
Nilai Kontrak Turun, Pelaksana: Tidak Otomatis Berarti Kerugian Negara
Perubahan nilai kontrak dari Rp22,794 miliar menjadi Rp21,75 miliar melalui Adendum-02 turut menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Penurunan nilai tersebut oleh sebagian pihak dikaitkan dengan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, pihak pelaksana menjelaskan bahwa perubahan nilai kontrak merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan aktual pekerjaan di lapangan dan telah dituangkan melalui mekanisme perubahan kontrak.
“Penyesuaian volume dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan dan dituangkan dalam adendum kontrak sesuai prosedur. Pembayaran dilakukan atas dasar pekerjaan yang benar-benar terlaksana dan terukur,” kata pihak pelaksana.
Pihak pelaksana menilai perbedaan antara nilai kontrak awal dan nilai setelah adendum tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.
Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan perubahan kontrak, volume pekerjaan, hasil pengukuran, pembayaran, serta verifikasi atau audit oleh lembaga maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Selain persoalan teknis pekerjaan, muncul pula tudingan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak media agar pemberitaan mengenai proyek tersebut tidak ditayangkan.
Pihak pelaksana menilai tudingan tersebut merupakan persoalan serius sehingga perlu disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Ini tuduhan yang sangat serius. Hal ini sebaiknya diklarifikasi langsung oleh pihak-pihak yang terlibat dan didukung bukti yang dapat diverifikasi. Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.
Pihak pelaksana menyatakan menghormati fungsi pers sebagai salah satu sarana kontrol sosial dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Menurutnya, pemberitaan terkait proyek pemerintah idealnya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi yang diberitakan.
Di tengah berkembangnya berbagai sorotan, pihak pelaksana menyatakan terbuka apabila dilakukan pemeriksaan maupun verifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
“Setiap dugaan ketidaksesuaian dipersilakan diperiksa melalui mekanisme resmi oleh instansi berwenang, dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, adendum, dokumentasi lapangan, dan hasil pengukuran di lokasi,” tegasnya.
Sikap tersebut dinilai penting agar setiap dugaan terkait pelaksanaan proyek tidak hanya dinilai berdasarkan informasi sepihak maupun pengamatan visual, tetapi melalui pemeriksaan teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) sendiri merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian di Kecamatan Tebas.
Karena itu, transparansi, pengawasan, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap dokumen kontrak menjadi aspek penting yang perlu dikedepankan seluruh pihak.
Masyarakat di Kecamatan Tebas tentunya berharap pembangunan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan air pertanian, produktivitas lahan, serta kesejahteraan petani.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, berbagai dugaan dan tudingan yang berkembang diharapkan dapat ditempatkan dalam mekanisme verifikasi yang objektif. Dengan demikian, fakta mengenai pelaksanaan proyek dapat diketahui berdasarkan data, dokumen kontrak, hasil pengukuran, pemeriksaan teknis, serta kondisi nyata di lapangan.(*/Red)



















