Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Gubernur Khofifah Kembali Bebaskan dan Beri Keringanan PKB Peringgati Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim

23
×

Gubernur Khofifah Kembali Bebaskan dan Beri Keringanan PKB Peringgati Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim

Share this article


Surabaya ,mentarikhatulistiwa.co.id- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Program pembebasan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II, berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
“Bisa dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksanaan pembebasan pajak daerah ini juga dalam rangka HUT ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang,” kata Khofifah saat press release bersama media di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9).
Khofifah mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini,” ujarnya.
Program ini juga diarahkan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Khofifah menjelaskan, terdapat enam fasilitas pembebasan dan keringanan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen khusus kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program tahap
Il tersebut diperkirakan dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan tetap Rp267,6 miliar.
Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp628 juta, dengan potensi penerimaan Rp1,344 miliar.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Nilai pembebasan diperkirakan Rp750,7 juta, dengan potensi penerimaan Rp3,002 miliar.
Sementara pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp80,9 juta, dengan potensi penerimaan Rp65,2 juta.
Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojol diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp180,1 juta, dengan potensi penerimaan Rp75,9 juta.
Sedangkan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,4 juta dan potensi penerimaan Rp32,1 juta.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama yang berlangsung 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp965,3 juta, dengan penerimaan sebesar Rp214,3 miliar.
Khofifah mengatakan, masyarakat Jawa Timur memiliki tingkat ketaatan yang tinggi dalam memenuhi kewajiban pajak. Karena itu, Pemprov Jatim berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan masyarakat dengan peningkatan layanan publik.
“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” katanya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah taat membayar pajak dan mengajak wajib pajak, khususnya yang masuk P3KE dan DTSEN, serta para pengemudi ojol untuk memanfaatkan program tersebut.
“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini, saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” ujarnya.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS di sejumlah titik publik.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos dan gerai minimarket. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal digital dan marketplace seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, serta berbagai aplikasi mobile banking.
“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” jelas Khofifah.
Khofifah berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut selama periode pelaksanaan 1 Oktober hingga 30 November 2026.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya.(har)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600