Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Pemerintah Resmi Berlakukan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026: PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Terpantau Lebih Tegas

15
×

Pemerintah Resmi Berlakukan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026: PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Terpantau Lebih Tegas

Share this article

Jakarta–Mentarikhatulistiwa.co.id-Mulai 25 September 2026, pemerintah resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP‑TDLN). Langkah ini bertujuan memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia dapat dipungut secara tepat, adil, dan tidak tertinggal oleh perkembangan ekonomi lintas negara.

Penerapan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, yang mengatur tata cara pemungutan PPN atas pemanfaatan jasa dan produk digital dari luar negeri melalui sistem pemungutan khusus ini.

Menyesuaikan dengan Laju Ekonomi Digital

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kehadiran SPP‑TDLN adalah respons atas pertumbuhan transaksi digital yang melintasi batas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang pesat, dan semakin banyak barang serta jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat di Indonesia. SPP‑TDLN hadir agar sistem pemungutan PPN tetap relevan dan mengikuti dinamika ekonomi digital,” ujar Bimo.

Bukan Pajak Baru, Tidak Ubah Tarif

Penting dipahami: SPP‑TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini hanya melengkapi mekanisme yang sudah ada, khususnya untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, tidak terjadi pemungutan ganda atas transaksi yang sama. Sistem ini akan memanfaatkan data dari lembaga pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi syarat pemungutan.

Enam Lembaga Pertama yang Ditunjuk sebagai Pemungut

Sebelum beroperasi penuh, SPP‑TDLN telah melewati uji coba ketat melalui tahap sandboxing dan periode stabilisasi guna menjamin kesiapan sistem, proses bisnis, serta pertukaran data.

Pada peluncuran awal, enam lembaga (issuer) ditunjuk sebagai pemungut PPN:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Lembaga lainnya sedang dalam tahap pengujian dan akan segera ditunjuk setelah memenuhi syarat.

Bimo menambahkan, implementasi SPP‑TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan yang setara antara produk/jasa dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi agar sistem berjalan sesuai ketentuan.

Ketentuan lengkap PMK Nomor 49 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Kementerian Keuangan/DJP.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600