
Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan lelang serentak barang sitaan pajak, yang akan dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026.
Acara yang berlangsung di lingkungan Kanwil DJP Kalbar ini mengumumkan total 25 aset yang akan dilelang, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp17,8 miliar. Barang-barang tersebut meliputi tanah dan bangunan, alat berat, kapal, hingga kendaraan bermotor — beragam aset yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas.
Langkah Tegas Setelah Upaya Persuasif
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan pajak sesuai ketentuan hukum, yaitu UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Permenkeu No. 61 Tahun 2023.
“Penagihan selalu dimulai dengan upaya persuasif — himbauan dan teguran — agar wajib pajak melunasi kewajibannya. Namun jika tidak diindahkan, langkah tegas tak terelakkan: surat paksa, penyitaan, penjualan aset, hingga upaya pencegahan dan penyanderaan.” — Dudi Efendi Karnawidjaya
Lelang serentak ini adalah wujud nyata penegakan aturan sekaligus kesempatan terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh aset dengan prosedur resmi dan transparan.
Ikut Melalui Situs Resmi lelang.go.id — Waspada Penipuan!
Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Bernadette Yuliasari Mulyatno, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lelang.
“Seluruh proses lelang sah dan resmi hanya berlangsung melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola langsung oleh DJKN. Tidak ada jalur lain.”
Informasi lengkap mengenai daftar barang, spesifikasi, dan nilai limit dapat dilihat di:
Katalog lelang di lelang.go.id
Laman media sosial Kanwil DJP Kalbar serta seluruh KPP di wilayah Kalimantan Barat (red)



















