Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Kayu Gelondongan Kembali Muncul di Sungai Ambawang: MHI Kalbar Desak Usut Tuntas Asal-usul hingga Jaringan Kayu Ilegal

7
×

Kayu Gelondongan Kembali Muncul di Sungai Ambawang: MHI Kalbar Desak Usut Tuntas Asal-usul hingga Jaringan Kayu Ilegal

Share this article

Kubu Raya —Mentarikhatulistiwa.co.id-Penemuan ratusan batang kayu gelondongan di aliran Sungai Ambawang, tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, kembali menggelisahkan masyarakat dan memicu desakan kuat dari Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Kalimantan Barat agar aparat berwenang menelusuri tuntas asal-usul kayu, jalur distribusi, hingga jaringan yang diduga terlibat.

Penemuan ini terjadi pada Sabtu (10/10/2026), saat tim MHI Kalbar melakukan peninjauan langsung ke lokasi menyusul laporan warga. Yang menjadi sorotan tajam, kawasan ini sebelumnya juga pernah disorot pemberitaan terkait temuan serupa — namun aktivitas tersebut tampak masih berulang.

Kembalinya kayu gelondongan di lokasi yang sama memunculkan pertanyaan mendasar yang menuntut kejelasan:

Dari mana asal kayu-kayu tersebut?
Apakah dokumen legalitasnya lengkap dan sah?
Siapa yang menguasai, mengangkut, dan membiayai operasinya?
Ke mana kayu tersebut akan didistribusikan?

“Publik berhak mengetahui apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika sudah, di mana hasilnya? Jika belum, mengapa belum ditindaklanjuti?” tegas pernyataan MHI Kalbar.

MHI Kalbar mendesak Kapolda Kalimantan Barat memerintahkan penyelidikan menyeluruh — tidak hanya berhenti pada pendataan di lokasi penemuan. Jika ditemukan indikasi pidana, penelusuran harus menjangkau:

Lokasi penebangan
Pihak pemodal dan pengendali distribusi
Jaringan pengangkut dan penerima kayu
Hingga tempat pengolahan kayu yang menampung bahan baku

Ditpolairud Polda Kalimantan Barat diminta meningkatkan patroli rutin di sepanjang Sungai Ambawang dan jalur perairan rawan. Koordinasi dengan Reskrim dan instansi kehutanan menjadi kunci agar pemeriksaan dokumen dan sumber kayu terpadu dan efektif.

Tempat penggergajian atau pengolahan kayu (sawmill) di sekitar wilayah tersebut juga perlu diperiksa secara menyeluruh — mulai dari legalitas izin, catatan bahan baku, hingga kesesuaian dokumen asal-usul kayu yang diproses.

MHI Kalbar menegaskan, setiap penanganan harus berlandaskan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, antara lain:

  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 12 juncto Pasal 82, 83, dan 87 terkait penebangan tidak sah, pengangkutan tanpa dokumen lengkap, serta penerimaan dan pengolahan hasil hutan ilegal.
  • Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan sebagai rujukan daerah.

MHI Kalbar berharap, isu ini tidak sekadar menjadi berita sesaat. Penanganan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti sangat diharapkan agar hutan Kalimantan Barat tetap terjaga dan peredaran hasil hutan ilegal benar-benar tertindas dari hulu hingga hilir.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalbar, Ditpolairud, maupun instansi kehutanan terkait hasil penanganan temuan terbaru tersebut. Konfirmasi dari pihak berwenang masih dinantikan masyarakat luas.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600