
Jakarta, Mentari Khatulistiwa.co.id — Dugaan pengurangan hingga penihilan ketetapan pajak terhadap tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung pada 2 Mei 2024, persoalan tersebut kini kembali dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.
Laporan tersebut menyoroti kebijakan pengurangan ketetapan pajak yang berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Melawi serta keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama periode 2018–2023.
Tujuh perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS), PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), PT Palma Adinusa Lestari (PAL), PT Sari Bumi Kusuma (BSU), PT Adau Agro Kalbar (AAK), PT Adau Hijau Lestari (AHL), dan PT Agro Lestari Kencana Makmur (ALKM).
Data yang dihimpun menyebutkan nilai pengurangan ketetapan pajak pada masing-masing perusahaan bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp3 miliar. Selain keputusan Bupati, tercatat pula 12 surat keputusan penyelesaian keberatan wajib pajak yang diterbitkan Bapenda.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, perhitungan, serta mekanisme pengurangan ketetapan pajak yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Realisasi Pajak MBLB Hanya 39,04 Persen
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 27.A/LPH/XIX.PNK/5/2024 tanggal 21 Mei 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melawi pada 2023 hanya mencapai Rp46,57 miliar dari target Rp78,05 miliar atau sekitar 55,66 persen.
Penerimaan pajak daerah terealisasi Rp18,10 miliar dari target Rp26,37 miliar atau 68,64 persen. Sementara itu, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya terealisasi Rp2,72 miliar dari target Rp6,97 miliar atau 39,04 persen.
BPK juga menyoroti kelemahan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya dalam pengawasan pendapatan daerah.
Meski demikian, rendahnya realisasi penerimaan pajak tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penyimpangan harus ditelusuri melalui dokumen, mekanisme pengurangan pajak, dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Kortastipidkor Didesak Menindaklanjuti Laporan
Pelaporan terbaru oleh organisasi masyarakat tersebut menjadi dorongan agar aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini secara transparan dan profesional.
Kortastipidkor Mabes Polri didesak memeriksa dasar penerbitan keputusan pengurangan pajak, proses penyelesaian keberatan wajib pajak, serta kesesuaian perhitungan pajak dengan ketentuan perundang-undangan. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan administratif atau indikasi tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, termasuk potensi kerugian keuangan daerah apabila didukung bukti yang cukup.
Pemerintah Kabupaten Melawi dan Bapenda juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pengurangan ketetapan pajak, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pengawasan terhadap keputusan tersebut.
Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah kebijakan itu telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar pengurangan ketetapan pajak tersebut. Status penanganan laporan terbaru di Kortastipidkor juga masih perlu dikonfirmasi kepada lembaga bersangkutan.
Masyarakat berharap laporan ini tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditelaah secara serius sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia. Penanganan yang transparan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Frans Som)



















