
MELAWI, Mentari khatulistiwa.co.id-Pekerjaan lanjutan proyek Masjid Kota Juang di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menuai pertanyaan masyarakat. Sorotan muncul karena terdapat perbedaan antara nama paket dan bentuk pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan papan proyek, paket “Pembangunan Masjid Kota Juang Kabupaten Melawi (Lanjutan)” berada di bawah Dinas Perkimtan Melawi, bernilai Rp 5.369.823.383 dari APBD Melawi TA 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak kontrak tertanggal 27 Agustus 2026. Pengawas proyek adalah CV. Sarana Utama Konsultan dan pelaksana CV. Permata Gemilang.
Pekerjaan yang tampak di lokasi antara lain penataan halaman serta saluran atau struktur beton. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian nama paket, perencanaan teknis, pelaksanaan, dan kewajaran nilai kontrak. Namun, penilaian tersebut perlu didasarkan pada dokumen kontrak, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan rincian anggaran agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Klarifikasi diharapkan dari perencana, PPK, konsultan pengawas, pelaksana, dan instansi terkait, terutama mengenai lingkup pekerjaan kontrak lanjutan ini, termasuk apa yang sudah dikerjakan pada tahap sebelumnya dan yang tersisa.
Kesesuaian nama paket dengan perencanaan dan realisasi di lapangan.
Rincian volume pekerjaan dan RAB terhadap nilai kontrak.
Progres fisik terkini, mengingat masa 120 hari berakhir sekitar akhir Desember 2026.
Sorotan ini bukan untuk menuding pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Hingga ada penjelasan resmi dan pemeriksaan dokumen pendukung, perbedaan tersebut diposisikan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi, bukan kesimpulan adanya pelanggaran. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Frans Som



















