Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Marak Rokok Ilegal di Sambas, Pita Cukai Dipertanyakan, Warga Desak Bea Cukai Turun Tangan

4
×

Marak Rokok Ilegal di Sambas, Pita Cukai Dipertanyakan, Warga Desak Bea Cukai Turun Tangan

Share this article

SAMBAS, Mentarikhatulistiwa.co.id — Peredaran rokok merek Djanda di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Rokok tersebut disebut-sebut dijual secara terbuka di sejumlah warung, bahkan menurut keterangan warga, ditemukan di kawasan yang tidak jauh dari Kantor Bea Cukai Sintete.

Persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai luasnya peredaran rokok tersebut, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian pita cukai dengan jumlah batang rokok dalam kemasan. Kondisi ini mendorong warga meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh.

Seorang warga yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, Angah, mengatakan rokok merek Djanda telah lama beredar di pasaran Sambas.

Menurut keterangannya, pita cukai pada kemasan rokok tersebut tercantum untuk 12 batang, sementara isi kemasannya disebut mencapai 20 batang.

“Rokok ini hampir ada di setiap warung. Bahkan, ada warung yang menjualnya tidak jauh dari kantor Bea Cukai Sintete. Kami berharap kondisi ini diperiksa secara serius,” ujar Angah.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan fisik kemasan, keaslian pita cukai, serta data produksi dan distribusi oleh instansi yang berwenang. Jika terbukti terdapat pelanggaran ketentuan cukai, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kontak Berinisial A Beri Tanggapan Singkat

Dalam penelusuran awal, awak media memperoleh nomor kontak seseorang berinisial A yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan atau distribusi rokok tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, A memberikan tanggapan singkat.

“Mau konfirmasi langsung ke Bea Cukai, Bang. Atau tanya teman-teman media di Singkawang dan Sambas, mereka semua sudah paham,” demikian jawaban A.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci asal-usul rokok, legalitas pita cukai, maupun pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya. Karena itu, diperlukan konfirmasi lanjutan agar informasi yang diperoleh dapat diuji dan disajikan secara berimbang.

Awak media juga telah menghubungi pihak Bea Cukai Sintete untuk meminta klarifikasi mengenai peredaran rokok tersebut, dugaan ketidaksesuaian pita cukai, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak Bea Cukai Sintete. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab.

Warga Minta Penelusuran dari Hulu hingga Hilir

Masyarakat berharap penanganan persoalan ini tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga menelusuri sumber pasokan, produsen, distributor, serta pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan peredaran rokok yang diduga melanggar ketentuan.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup keabsahan pita cukai, kesesuaian jumlah batang dalam kemasan, dokumen produksi dan distribusi, serta kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada pedagang kecil. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus diperiksa sesuai hukum,” ujar warga tersebut.

Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai merupakan persoalan yang perlu ditangani berdasarkan bukti. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Bea Cukai Sintete dan langkah konkret aparat terkait untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar serta siapa yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti.

Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu belum dinyatakan terbukti. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan.( Nia)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600