Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Tidak penuhi Kompensasi, Caleg Dapil III Bengkayang Tempuh Jalur Hukum Minta DPD Partai Golkar Bengkayang Laksanakan Proses PAW.

5
×

Tidak penuhi Kompensasi, Caleg Dapil III Bengkayang Tempuh Jalur Hukum Minta DPD Partai Golkar Bengkayang Laksanakan Proses PAW.

Share this article

Bengkayang, Mentarikhatulistiwa.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Barat dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : Skep-01/GOLKAR-KB/I/2024 dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bengkayang denga Surat Keputusan Nomor : Skep-001/GOLKAR-BKY/II/2024 masing- masing Tentang Kompensasi Penggantian Suara Bagi Calon Anggota Legislatif Yang Tidak Terpilih Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029 dari Partai Golongan Karya Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Ke X Partai Golongan Karya tahun 2019 Nomor : VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 Tanggal 5 Desember 2019, tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.

Selain itu petunjuk pelaksana Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/VI/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang kata kerja dewan pimpinan daerah provinsi, dewan pimpinan daerah kabupaten/kota, pimpinan kecamatan, pimpinan desa/kelurahan atau sebutan lain dan perwakilan luar negeri partai Golongan Karya.

Kemudian petunjuk pelaksana dewan pimpinan pusat partai golongan Karya Nomor: JUKLAK – 11/DPP/GOLKAR/V/2018 tanggal 31 Maret 2018 tentang penyempurnaan petunjuk pelaksana nomor: JUKLAK – 10/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang tata cara penyusunan daftar calon anggota DPR-RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Golongan Karya.

Selanjutnya surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Skep- 475/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 31 Juli 2022 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah partai golongan Karya Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2020-2025 (hasil perubahan Ke-2).

Keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan Karya Kabupaten Bengkayang tentang kompensasi penggantian suara bagi calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bengkayang periode 2029-2024 dari partai golongan karya hasil pemilihan umum 2024.

Partai golongan karya juga menetapkan dan mengesahkan keputusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang tentang kompensasi penggantian suara bagi calon anggota legislatif yang tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029 dari partai golongan karya periode 2024-2029 dari partai golongan Karya pada pemilihan umum 2024.

Kepada calon anggota legislatif yang terpilih dan ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029 diwajibkan memberikan kompensasi kepada calon anggota legislatif yang tidak terpilih.

Jumlah penggantian perolehan suara bagi calon legislatif yang tidak terpilih ditetapkan minimal yang memperoleh 300 suara dan selebihnya dengan besaran penggantian perolehan suara dihitung sebesar Rp35.000 per satu suara.

Penggantian perolehan suara dilaksanakan setelah 1 tahun masa jabatan atau pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029.

Bagi anggota DPRD partai golongan Karya Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029 dari partai golongan karya yang tidak melaksanakan keputusan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan setelahnya akan dikenakan sanksi penggantian antar waktu atau Paw kepada urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 9 Februari 2024 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bengkayang Ketua Drs.Syamsul Rizal dan Sekretaris Nur Asman,S.H.

Kepada Sejumlah media di Bengkayang Alan Saputra Deolim melalui Kuasa Hukumnya Dodot Sudiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah tiga (3) kali melayangkan Surat dengan tujuan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang dengan isi Permohonan Pelaksanaan SK Nomor : Skep-001/Golkar-Bky/II/2024 tanggal 09 Februari 2024.

Pada tanggal 06 April 2026 melalui Surat Nomor : 004/ADS-PMK/IV/2206 Perihal : Mohon Pelaksanaan SK Nomor : Skep- 001/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 09 Februari 2024.

Bahwa sehubungan dengan permasalahan hukum yang dialami oleh klien kami terkait pelaksanaan SK nomor: Skep-001/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 tersebut maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa klien kami adalah kader Partai Golkar Kabupaten Bengkayang bahwa klien kami adalah kader Partai Golkar Kabupaten Bengkayang sebagaimana kartu tanda anggota Partai Golkar dengan nomor pokok anggota Partai Golkar/NPAPG 6107122906000001.

Bahwa sebagai kader Partai Golkar, klien kami telah menerima penugasan sebagai calon legislatif pada daerah pemilihan atau Dapil 3 Kabupaten Bengkayang yang meliputi Kecamatan Siding Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang dalam kontestasi pemilihan legislatif Kabupaten Bengkayang yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Bahwa dalam rangka mendulang perolehan suara Partai Golkar Kabupaten Bengkayang dan guna memberikan reward kepada seluruh kader yang ditugaskan sebagai calon legislatif tahun 2024 maka dewan pimpinan daerah partai golongan Karya Kabupaten Bengkayang telah menerbitkan surat keputusan sebagaimana rakerda dan rapimda Partai Golkar Kabupaten Bengkayang dengan surat keputusan: Skep-001/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 tentang kompensasi penggantian suara bagi calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029 dari partai golongan karya pemilu 2024

Bahwa pada Amar putusan tersebut telah menetapkan: pertama menetapkan dan mengesahkan keputusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang tentang kompensasi penggantian suara bagi calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bengkayang periode 2024 2029 dari partai golongan karya pemilu 2024.
Kedua kepada calon anggota legislatif yang terpilih dan ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029 diwajibkan memberikan kompensasi kepada calon anggota legislatif yang tidak terpilih.

Ketiga, jumlah penggantian perolehan suara bagi calon legislatif yang tidak terpilih ditetapkan minimal yang memperoleh 300 suara dan selebihnya.

Keempat, besaran penggantian perolehan suara dihitung sebesar rp35.000 per satu suara

Kelima penggantian perolehan suara sebagaimana tersebut poin 3 dan 4 di atas dilaksanakan setelah 1 tahun masa jabatan atau pemlantikan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029.

Keenam bagi anggota DPRD partai golongan Karya Kabupaten Bengkayang periode 2024 2029 dari partai golongan karya yang tidak melaksanakan poin 5 tersebut dalam jangka waktu 6 bulan setelahnya akan dikenakan sanksi penggantian antar waktu atau Paw kepada urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Ketujuh Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya bahwa setelah pelaksanaan kontestasi pemilihan legislatif tersebut pada daerah pemilihan 3 Kabupaten Bengkayang meliputi Kecamatan sideng Kecamatan seluas dan Kecamatan Jagoi Babang Partai Golkar berhak atas satu kursi di mana urutan perolehan suara caleg Partai Golkar adalah :
1.Fatihatun Najah 1309 Suara
2.Alan Saputra Deolim, S.I.P 1301 suara
3.Kristina Dewi, A.Md 418 suara
4.Usdi 52 suara.

Bawa merujuk pada surat keputusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang Nomor : Skpe-001/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 maka Fatihatun Najah berkewajiban memenuhi keputusan tersebut, demikian pula DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang sebagai mandatori dari keputusan Rakerda dan Rapimda Partai Golkar Kabupaten Bengkayang tahun 2024.

Bahwa jika dihitung pada waktu sejak tanggal pelantikan anggota legislatif Kabupaten Bengkayang yaitu pada tanggal 9 September 2024 maka keputusan Nomor : Skep-001/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 telah diabaikan dan atau dilanggar oleh Fatihatun Najah Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang untuk tidak melaksanakan Pergantian Antar Waktu atau Paw tersebut dengan nomor urut kedua perolehan suara terbanyak dari Dapil 3 Kabupaten Bengkayang dari Kecamatan Siding Kecamatan Seluas dan kecamatan Jagoi Babang yaitu klien kami atas nama Alan Saputra Deolim hal ini didasarkan pada poin 5 dan poin 6 surat keputusan Nomor : Skep-001/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 09 Februari 2024.

Sehubungan dengan ukuran-uranen dan ulasan-ulasan yang telah disampaikan maka kami minta Dengan hormat agar pimpinan atau ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang untuk melaksanakan keputusan rakyat dan rapimda DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang tentang kompensasi penggantian suara bagi calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029 dari partai golongan karya pemilu 2024 Sesuai dengan surat keputusan atau SK nomor : Skep-,010/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 09 Februari 2024.

Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian anggota legislatif dari Dapil 3 Kabupaten Bengkayang dari Partai Golkar atas nama Fatihatun Najah anggota DPRD Kabupaten Bengkayang serta melaksanakan penggantian antar waktu atau PAW kepada Alan Saputra Deolim.

Untuk menjaga Marwah dan kehormatan DPD Partai golongan Karya Kabupaten Bengkayang kami minta Pergantian Antar Waktu Paw tersebut dilaksanakan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat ini,”

Sudah tiga (3) kali kami mengirimkan surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang yaitu pada tanggal 06 April 2026, tanggal 22 April 2026 dan terakhir tanggal 17 Oktober 2026,’ ujar Dodot Sudiyanto,S.H, M.E.

Barudin, S.H, CPM selaku Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang Drs.H.Syamsul Rizal saat dikonfirmasi terpisah membenarkan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2026.

“Kami telah menjawab atau memberikan tanggapan atau Somasi terhadap Permohonan Pelaksanaan SK Nomor : Skep-001/Golkar-BKY/II/2026 yang di tujukan kepada Kuasa Hukum Alan Saputra Deolim yaitu Saudara Dodot Sudiyanto, S.H.,M.E,.dan isi tanggapan kami sesuai dengan surat tanggapan atau Somasi yang telah disampaikan ,” ujar Barudin, S.H,CPM singkat.(Kr)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600