Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Terima Berita Dugaan Penggelapan Mobil, Wartawan di Pontianak Dilaporkan Dapat Ancaman & Intimidasi, Resmi Lapor Polda Kalbar

9
×

Terima Berita Dugaan Penggelapan Mobil, Wartawan di Pontianak Dilaporkan Dapat Ancaman & Intimidasi, Resmi Lapor Polda Kalbar

Share this article

Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Seorang wartawan media online di Kota Pontianak resmi membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Ia menduga telah menjadi sasaran ancaman dan tekanan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IR, terkait pemberitaan yang ia tulis mengenai kasus dugaan penipuan dan penggadaian kendaraan sewa yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Wartawan yang berinisial G itu mengaku merasa sangat tertekan dan khawatir tidak hanya atas keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga keselamatan seluruh anggota keluarganya. Perasaan itu muncul setelah ia mempublikasikan berita mengenai kasus di mana seorang warga berinisial MS melaporkan adanya dugaan penggelapan mobil rental miliknya yang bernilai sekitar Rp27 juta. Laporan awal mengenai kerugian materiil itu sebelumnya sudah disampaikan oleh MS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Senin, 18 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula ketika MS menyatakan menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IR dan OS. Menurut keterangan korban, kedua orang itu diduga telah melakukan penipuan dan menggadaikan kendaraan sewa miliknya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin yang sah. Sejak informasi ini tersebar luas melalui berbagai media online dan media sosial, berbagai reaksi muncul, di antaranya tekanan yang dialami oleh wartawan yang menulis berita tersebut.

Pihak yang diduga terlibat dalam kasus utama itu diketahui berusaha menekan agar seluruh pemberitaan yang telah dimuat maupun unggahan di akun media sosial segera dihapus dan tidak lagi bisa diakses publik. Menurut keterangan G, pihak berinisial IR bahkan menghubungi langsung anggota keluarganya melalui telepon dengan maksud menyampaikan permintaan tersebut. Namun cara penyampaiannya dinilai tidak sopan dan bernada mengancam.

“Yang bersangkutan menghubungi keluarga saya dan meminta semua berita serta unggahan dihapus segera. Saya merasa jelas ada tekanan dan tindakan intimidasi karena cara bicaranya memang terdengar mengancam, membuat kami semua merasa tidak tenang dan khawatir,” ungkap G kepada awak media di Pontianak, Kamis (21/5/2026).

Merasakan keamanan dirinya dan keluarga terancam serta aktivitas tugas jurnalistiknya dihalangi, G akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil agar ia mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya, serta agar haknya dalam menjalankan tugas sebagai wartawan diakui dan dijamin oleh negara.

Melalui laporannya, G juga secara tegas meminta jajaran Polda Kalbar segera bertindak cepat, tepat, dan profesional dalam menangani dua persoalan sekaligus, yaitu kasus utama dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan, serta kasus baru berupa dugaan ancaman dan intimidasi terhadap dirinya selaku wartawan.

“Kami berharap aparat tidak berjalan lambat. Segera lakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik dalam kasus kendaraan maupun kasus ancaman ini. Hal ini penting agar masyarakat tetap percaya bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja dan kepolisian bekerja secara adil serta transparan,” ujar sumber yang mengetahui isi laporan tersebut.

Perlu diketahui, tindakan menghalangi tugas wartawan maupun memberikan ancaman merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi adalah hak setiap wartawan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara. Setiap pihak dilarang keras melakukan segala bentuk tekanan, ancaman, maupun tindakan lain yang bertujuan menghambat tugas jurnalistik.

Selain itu, dari sisi hukum pidana, pihak yang terbukti melakukan tindakan pengancaman juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan kasus utama dugaan gadai mobil rental, terdapat sejumlah pasal yang bisa diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi, di antaranya Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, serta pasal khusus yang mengatur tentang tindakan pengancaman dan intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kedua kasus tersebut masih terus berjalan di lingkungan Polda Kalbar. Belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak berinisial IR maupun OS terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Sementara itu, pengaduan yang dibuat oleh wartawan telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian, serta saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi berbagai pihak, mengingat perlindungan terhadap insan pers merupakan pilar utama dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan berjalannya sistem demokrasi yang sehat di Indonesia. Masyarakat pun kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600