Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Tragedi yang menimpa Kapal Motor (KM) Lautan Anugrah 01 di perairan Ketapang pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 lalu, masih menjadi perhatian utama masyarakat luas. Insiden berupa ledakan dahsyat yang diikuti kebakaran hebat ini telah merenggut nyawa dua orang, sekaligus memunculkan dugaan serius terkait praktik ilegal yang telah berlangsung lama. Kini, sorotan tajam mulai tertuju pada aktivitas distribusi yang diduga mengarah ke lokasi operasional PT KAN di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, yang merupakan bagian dari jaringan usaha Harita Group.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya di masyarakat, kapal yang mengalami musibah itu diketahui berangkat dari dermaga di wilayah RT 008/RW 002 Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Yang menjadi pertanyaan besar, dermaga tersebut diduga tidak memiliki izin resmi yang sah sebagai tempat bongkar muat maupun keberangkatan kapal.
Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kapal ini mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dalam jumlah cukup banyak, dengan tujuan akhir kawasan operasional PT KAN di Pulau Penebang. “Ledakannya sangat keras, suaranya terdengar jelas sampai ke pemukiman warga yang agak jauh dari lokasi. Dari informasi yang beredar di sini, kapal itu membawa pasokan BBM yang akan disalurkan ke perusahaan di Pulau Penebang,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Namun, dugaan tidak berhenti hanya pada pengangkutan BBM tanpa izin. Masyarakat juga meyakini bahwa di dalam kapal tersebut juga diangkut material berbahaya lainnya yang diduga menjadi penyebab utama ledakan sekuat itu. “Selain BBM, warga menduga ada bahan peledak atau bubuk amunisi untuk keperluan penambangan yang ikut dibawa, tanpa adanya standar pengamanan yang memadai maupun izin resmi dari pihak berwenang,” tambah sumber tersebut.
Dampak dari insiden ini sangat fatal. Satu korban jiwa ditemukan segera setelah kejadian, yaitu seorang anak buah kapal berinisial AL yang meninggal di tempat akibat luka bakar yang sangat parah. Jasad korban berhasil ditemukan oleh tim pencari pada hari Sabtu, 3 Mei 2026.
Kemudian duka kembali datang, ketika nahkoda kapal yang juga merupakan pemiliknya, bernama Ishak yang beralamat di Jalan Tanjung Bawang RT 009/RW 002 Desa Sukabangun Dalam, dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar berat selama dirawat di RSUD dr. Soedarso Pontianak. Ishak menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin, 11 Mei 2026. Hilangnya dua nyawa ini semakin mempertegas betapa bahayanya aktivitas yang diduga dilakukan tanpa mengindahkan aturan dan keselamatan tersebut.
Hingga saat ini, kasus ini sedang ditangani bersama oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ketapang serta Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat. Namun, masyarakat mulai mempertanyakan jalannya penyelidikan. Pasalnya, belum ada pengungkapan yang jelas dan menyeluruh mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ini, terutama pihak-pihak di balik layar yang menjadi pengatur maupun penerima barang tersebut.
Melihat situasi ini, pengamat publik dan kebijakan hukum, Herman Nofi Munandar,menilai bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan terhadap awak kapal atau pihak di lapangan saja. Menurutnya, ada keterkaitan erat dengan pihak perusahaan yang menjadi tujuan utama pengiriman barang tersebut.
“Jika benar BBM dan material berbahaya itu dikirimkan untuk keperluan operasional PT KAN di Pulau Penebang, maka keterlibatan atau setidaknya kelalaian pihak perusahaan juga harus diusut tuntas. Kita tidak ingin nantinya hukum hanya menyentuh pihak-pihak kecil di lapangan, sementara aktor utama di baliknya tetap aman dan tidak tersentuh,” tegas pengamat tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab hukum apabila terbukti mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pasokan yang masuk ke wilayahnya dibawa dengan cara yang tidak sah, tidak memenuhi standar keselamatan, dan berbahaya bagi keselamatan orang banyak. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian berat yang juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Dari sisi hukum, sejumlah ketentuan pidana dapat dikenakan kepada siapa saja pihak yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk kasus pengangkutan dan perdagangan BBM tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda yang mencapai angka sangat besar, hingga Rp60 miliar.
Selain itu, karena insiden ini telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka juga dapat diterapkan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Apabila penyidik nantinya menemukan bukti nyata adanya pengangkutan bahan peledak tanpa izin, maka ancaman hukumannya jauh lebih berat, yaitu diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin resmi.
Menyadari betapa luasnya jaringan yang mungkin ada di balik kasus ini, pengamat publik mendesak agar tidak hanya Polda Kalbar yang bekerja, tetapi juga melibatkan pihak-pihak berwenang di tingkat pusat seperti Mabes Polri, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya agar investigasi berjalan menyeluruh, objektif, dan tidak ada pihak yang bisa menghindar dari tanggung jawab.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, transparan, dan sampai ke akar-akarnya. Karena ini sudah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah merenggut nyawa manusia dan membahayakan keselamatan umum di jalur pelayaran. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa ada kejelasan yang memuaskan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAN maupun manajemen Harita Group belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Seluruh mata kini tertuju pada jalannya penyelidikan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya dan tidak ada lagi musibah serupa yang terjadi di masa depan.(hen)
























