Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Diduga Alami Perampasan, Pengeroyokan Hingga Penyanderaan Saat Bertugas, Tiga Wartawan Lapor Polda Kalbar

7
×

Diduga Alami Perampasan, Pengeroyokan Hingga Penyanderaan Saat Bertugas, Tiga Wartawan Lapor Polda Kalbar

Share this article

Kubu Raya,mentarikhatulistiwa.co.id–Mentarikhatulistiwa.co.id-Tindakan kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan yang diduga dialami oleh tiga orang wartawan saat sedang menjalankan tugas investigasi, kini resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Para wartawan itu melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang bergerak di bidang penyulingan arak yang beroperasi di wilayah Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi saat ketiga wartawan sedang melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi terkait dugaan aktivitas pengolahan serta penyulingan arak di daerah itu. Namun alih-alih mendapatkan informasi yang dibutuhkan, mereka justru menghadapi situasi berbahaya dan merugikan.

Dalam peristiwa itu, para wartawan menduga menjadi korban dari sejumlah tindakan pidana, mulai dari perampasan sejumlah uang yang mereka miliki, tindakan penganiayaan atau pengeroyokan, hingga penyanderaan yang membuat kebebasan gerak mereka dibatasi. Belum berhenti di situ, diduga juga terjadi pembukaan serta pengaksesan data-data pribadi yang tersimpan di dalam telepon genggam milik para korban secara paksa dan tanpa izin.

Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian pada tanggal 16 Mei 2026. Sejak peristiwa ini diketahui publik, berbagai pihak mulai memberikan perhatian serius dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.

Tugas Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Ditekan dengan Kekerasan

Merespons kejadian ini, Ketua Bidang Investigasi Lembaga Independen Riset dan Advokasi (LIRA) Kalbar, Totas, menyampaikan penegasan yang tegas terkait posisi dan hak wartawan di mata hukum. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan jurnalistik, baik itu pencarian, pengolahan, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat, sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Harus dipahami bersama, bahwa wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi. Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaiannya sudah diatur jelas dalam undang-undang, yaitu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Sama sekali tidak dibenarkan menyelesaikannya dengan cara melakukan tekanan, intimidasi, apalagi tindakan kekerasan fisik maupun perampasan hak milik,” tegas Totas.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan kaidah dan kode etik profesi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, apalagi dipidanakan. Bahkan jika dalam beberapa kasus ada yang mengaitkan dengan nilai-nilai atau aturan adat sekalipun, penyelesaiannya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku, dan paling utama tidak boleh menghalangi atau membatasi kebebasan pers yang sudah dijamin konstitusi negara.

Minta Penegak Hukum Objektif, Jangan Sampai Hukum Jadi Alat Bungkam

LIRA Kalbar juga turut menyampaikan harapan dan permintaan khusus kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, agar bekerja secara objektif, profesional, serta transparan di setiap tahapannya. Diperlukan kejelian dalam membedakan antara dua hal yang sangat berbeda, yaitu kegiatan jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, dengan dugaan tindak pidana murni yang memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kita tidak ingin penegakan hukum di sini justru menjadi sarana atau alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan informasi. Semua pihak yang terlibat wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga selesai dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Di sisi lain, LIRA Kalbar juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh insan pers agar tetap senantiasa menjaga sikap dan kinerjanya di lapangan. Seluruh pekerjaan jurnalistik harus tetap berpedoman pada kode etik, mengutamakan keakuratan dan kebenaran informasi, serta selalu mengedepankan sikap profesionalisme guna meminimalkan potensi kesalahpahaman atau konflik yang mungkin terjadi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan penanganan laporan di lingkungan Polda Kalbar masih terus berjalan. Belum ada pernyataan resmi maupun keputusan hukum yang ditetapkan terhadap pihak yang dilaporkan, dan masyarakat menantikan proses hukum yang berjalan adil serta transparan demi kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600