Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Polemik Pemindahan TPS Mekar Baru Melebar: Tak Hanya Warga Mega Residence, Warga Febyland Juga Keberatan Soal Biaya

3
×

Polemik Pemindahan TPS Mekar Baru Melebar: Tak Hanya Warga Mega Residence, Warga Febyland Juga Keberatan Soal Biaya

Share this article

Kubu Raya –Mentarikhatulistiwa.co.id-Keputusan pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ke kawasan Jalan Pemda 2, Desa Mekar Baru, Kecamatan sui Raya kab. Kubu Raya, yang dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pengurus RT/RW maupun warga setempat, ternyata menimbulkan persoalan beruntun. Awalnya menuai penolakan keras dari penghuni Komplek Mega Residence, kini keberatan juga datang dari warga Perumahan Febyland yang merasa terbebani dengan himbauan pemerintah desa agar warga wajib menggunakan jasa pengangkutan sampah.

Alih-alih membawa solusi, kebijakan pemindahan lokasi TPS ini justru memicu keresahan di berbagai kalangan. Dede Arie, Ketua RW 004 Desa Mekar Baru, menegaskan bahwa langkah pengalihan lokasi ini diambil tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya maupun pengurus RT 001. Akibatnya, aktivitas kendaraan pengangkut sampah yang hilir mudik melintasi pemukiman langsung menjadi keluhan utama warga.

“Pengalihan ke lokasi baru ini dilakukan tanpa koordinasi sedikit pun dengan RT maupun RW setempat. Ini tentu membuat warga sekitar resah, karena jalan-jalan lingkungan kami kini padat dilalui kendaraan pengangkut sampah,” ungkap Dede Arie, Selasa (26/5/2026).

Keresahan semakin memuncak saat diketahui lokasi baru tersebut berada di dalam lingkungan Komplek Mega Residence. Warga komplek dengan tegas menolak keberadaan fasilitas pembuangan sampah di kawasan mereka, sekaligus menolak jalan lingkungan dijadikan akses utama. Keberatan ini didasari kekhawatiran akan terganggunya kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban di lingkungan pemukiman tertutup tersebut.

Situasi ini pun membuat warga bingung. Melalui himbauan yang disampaikan Ketua RT 001, dijelaskan bahwa untuk sementara waktu, pembuangan sampah secara mandiri atau perorangan dilarang keras di lokasi baru Mega Residence. Larangan ini diberlakukan karena penolakan warga komplek masih berlangsung dan proses mediasi belum menemukan titik temu.

“Hanya kendaraan pengangkut sampah resmi yang boleh masuk ke sana. Sementara ini, armada masih diarahkan kembali ke lokasi lama sebagai bentuk respon atas protes warga Mega Residence,” bunyi imbauan yang beredar.

Merespons ketegangan yang meningkat, Kepala Desa Mekar Baru segera mengeluarkan edaran resmi yang disebar ke seluruh RT, RW, dan Kepala Dusun. Dalam suratnya, pemerintah desa meminta pengurus wilayah mengimbau warga agar tidak membuang sampah secara pribadi ke lokasi baru, melainkan wajib menggunakan jasa pengangkutan sampah yang tersedia.

Namun, solusi yang ditawarkan pemerintah desa ini justru memicu gelombang protes baru, kali ini datang dari warga Perumahan Febyland yang berlokasi tak jauh dari kawasan tersebut. Salah satu warga Febyland, Saidy, menyatakan ketidaksetujuannya atas himbauan tersebut. Menurutnya, kewajiban menggunakan jasa pengangkut sampah merupakan beban tambahan yang memberatkan ekonomi warga.

“Kami sangat keberatan dengan himbauan itu. Tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi yang lebih. Biaya hidup saja sudah berat, kami harus bayar listrik, langganan internet, belum lagi angsuran rumah KPR. Kalau harus bayar lagi untuk jasa angkut sampah, ini pasti sangat memberatkan,” ungkap Saidy mewakili warga lainnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang mengubah cara pembuangan sampah dari mandiri menjadi berbayar melalui jasa pengangkutan, sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di lingkungan sekitar Jalan Pemda 2. Warga berharap ada opsi lain yang lebih terjangkau dan tidak membebani pengeluaran bulanan mereka.

Pihak pengurus wilayah berharap instansi terkait dan pengelola perumahan segera duduk bersama mencari jalan tengah. Masalah ini dinilai sudah melebar dan melibatkan banyak pihak, sehingga solusi yang diambil harus mengakomodasi kepentingan semua elemen masyarakat, mulai dari akses, lokasi, hingga aspek biaya.

Pemerintah desa dalam edarannya menegaskan aturan sementara ini demi menjaga ketertiban dan menghindari perselisihan antarwarga, serta mengajak masyarakat bersabar hingga ditemukan solusi pasti yang adil, aman, dan dapat diterima semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, polemik belum mereda. Warga dari berbagai perumahan sepakat menuntut satu hal: setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum, harus diawali dengan musyawarah dan mendahulukan kepentingan serta kenyamanan bersama, agar pelayanan kebersihan berjalan baik tanpa menimbulkan masalah baru maupun beban ekonomi bagi warga.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600