Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumKebudayaan

Penataan Kawasan Ambalat: Antara Hunian, Ekonomi, dan Hiburan – Pengamat Ingatkan Hindari Pendekatan ‘Belah Bambu’

2
×

Penataan Kawasan Ambalat: Antara Hunian, Ekonomi, dan Hiburan – Pengamat Ingatkan Hindari Pendekatan ‘Belah Bambu’

Share this article

Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Langkah Pemerintah Kota Pontianak yang berencana melakukan pembenahan infrastruktur di kawasan Jalan Budi Karya atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan Ambalat, mendapatkan apresiasi positif dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Namun, di balik dukungan tersebut, muncul catatan penting agar penataan kawasan ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, melainkan juga mampu menyeimbangkan beragam kepentingan yang saling beririsan di wilayah tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., menilai rencana pembenahan drainase, perbaikan jalan, dan trotoar merupakan langkah tepat sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga akan fasilitas publik yang layak, aman, dan nyaman. Namun, ia mengingatkan bahwa kawasan Ambalat memiliki karakteristik unik yang berbeda dari wilayah lain di Pontianak. Wilayah ini bukan sekadar kawasan permukiman, melainkan telah berkembang menjadi ruang campuran yang memadukan fungsi hunian, pusat ekonomi, pergudangan, hingga kawasan hiburan malam dalam satu lingkungan.

“Kawasan Ambalat bukan sekadar ruang geografis yang statis. Di sana terdapat tiga kepentingan yang hidup berdampingan, yakni hunian, sentra ekonomi, dan hiburan malam. Tantangan pemerintah adalah bagaimana memadukan ketiga kepentingan tersebut agar tidak saling menegasikan, melainkan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan,” ungkap Herman kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Dalam pandangan Herman, penataan kawasan dengan kompleksitas kepentingan seperti di Ambalat tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis pembangunan fisik atau pendekatan otoritatif yang berfokus pada penertiban semata. Kebijakan yang hanya mengandalkan kekuasaan atau aturan sepihak dinilai berisiko memicu perlawanan sosial sekaligus mengganggu roda ekonomi yang selama ini menjadi penggerak aktivitas warga kota.

Ia secara tegas mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan pola kebijakan “zero-sum game”, yaitu pendekatan yang menguntungkan satu pihak dengan cara mengorbankan pihak lain. Demikian pula dengan metode yang dikenal sebagai “belah bambu”, di mana satu sektor diangkat sementara kepentingan lainnya ditekan atau bahkan dimatikan.

“Jangan sampai demi ketenangan kawasan hunian, sektor hiburan dan ekonomi dimatikan. Sebaliknya, jangan pula demi kepentingan ekonomi, kenyamanan warga dikorbankan. Semua unsur harus mendapatkan ruang yang proporsional,” tegasnya.

Herman menjelaskan bahwa masing-masing pihak memiliki kebutuhan dasar yang sah. Warga yang bermukim memerlukan lingkungan yang tenang, sehat, bebas banjir, dan akses jalan yang baik. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, kemudahan operasional, serta dukungan infrastruktur yang memadai agar usahanya dapat berjalan dan menarik konsumen.

Menariknya, menurut pandangannya, keberadaan pusat ekonomi dan hiburan justru memiliki dampak positif bagi lingkungan sekitar, seperti peningkatan nilai ekonomi kawasan dan nilai properti warga. Sebaliknya, masyarakat yang tinggal di sana juga merupakan pasar potensial yang menopang keberlangsungan usaha pelaku bisnis. Keduanya memiliki ketergantungan yang saling menguatkan, asalkan diatur dengan pola yang tepat.

Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, Herman mendorong Pemerintah Kota Pontianak menerapkan konsep collaborative governance atau tata kelola kolaboratif. Pendekatan ini menuntut pemerintah untuk tidak bekerja sendiri, melainkan membangun forum dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan: pemerintah, perwakilan warga, hingga asosiasi pelaku usaha.

Menurutnya, aturan mengenai batasan operasional, ketertiban, dan tata krama kawasan sebaiknya disusun bersama-sama, bukan sekadar instruksi dari atas yang kerap tidak menyentuh akar masalah.

“Perumusan tata ruang dan regulasi operasional kawasan harus melibatkan semua pihak. Melalui forum dialog yang rutin, batas-batas toleransi serta prinsip saling memahami dapat dirumuskan bersama. Hal ini jauh lebih efektif daripada aturan sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan,” jelasnya.

Ditinjau dari aspek hukum, Herman menegaskan segala langkah penataan wajib berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila kawasan Ambalat memang telah ditetapkan sebagai kawasan campuran atau mixed-use zone, maka keberadaan hunian, perdagangan, dan aktivitas komersial lainnya memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bisa dihilangkan secara sepihak.

“Hukum harus menjadi instrumen rekayasa sosial yang mengatur koeksistensi berbagai kepentingan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama, bukan alat untuk menyingkirkan salah satu fungsi kawasan yang sudah diakui aturan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Herman menyampaikan optimisme bahwa Pemkot Pontianak memiliki instrumen dan kapasitas kebijakan yang cukup untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan tersebut. Ia berharap hasil akhir penataan kawasan Ambalat nantinya tidak hanya menghasilkan jalan yang mulus dan drainase yang lancar, tetapi juga melahirkan harmoni sosial dan keberlanjutan ekonomi yang menguntungkan seluruh warga Kota Pontianak.

“Kita yakin Pemkot Pontianak memiliki cara untuk memadukan tiga kepentingan besar di kawasan Ambalat, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas,” pungkasnya.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600