Ketapang–Mentarikhatulistiwa.co.id-Duka mendalam masih menyelimuti warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pasca peristiwa ledakan dahsyat yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 silam. Tragedi yang menimpa warga di lingkungan RT 08 itu merenggut dua nyawa dan menyebabkan sejumlah lainnya menderita luka serius. Hingga saat ini, ketidakpastian atas tanggung jawab dan pemenuhan hak korban menjadi sorotan utama, mendorong keluarga korban untuk mulai bergerak melalui jalur hukum.Selasa (2/06/2026)
Peristiwa nahas tersebut merenggut nyawa Ishaq dan Aldi yang meninggal dunia di lokasi maupun tak lama setelah kejadian. Selain itu, tiga orang lainnya—Ali Akbar, Zulkarnain, dan Rabudin—mengalami luka bakar serius dan masih membutuhkan perawatan intensif hingga saat ini. Satu orang lainnya bernama Zeki Chandra juga turut menjadi korban dalam insiden yang mengguncang ketenangan warga desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban diketahui merupakan tenaga kerja yang diduga tercatat sebagai karyawan di PT KAN, salah satu anak perusahaan yang berada di bawah naungan PT Harita Group. Namun, pasca kejadian tragis itu, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian terkait penanganan medis, santunan, maupun kompensasi yang layak dari pihak perusahaan.
Melihat ketidakjelasan tersebut dan upaya penyelesaian damai yang dinilai belum membuahkan hasil nyata, keluarga besar korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan secara resmi menunjuk Ahmad Upin Ramadhan sebagai kuasa hukum mereka. Penunjukan ini menjadi gerbang awal perjuangan hukum agar hak-hak korban dan keluarganya tidak terabaikan.
Ahmad Upin Ramadhan selaku kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi menegakkan keadilan. “Kami akan memastikan bahwa setiap hak korban, baik yang meninggal dunia maupun yang masih berjuang memulihkan diri dari luka berat, dipenuhi sepenuhnya. Tidak boleh ada satu pun pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya atas tragedi yang menimpa warga kita ini,” ujarnya.
Desakan agar PT KAN segera turun tangan dan menunjukkan tanggung jawab moral serta kemanusiaan kini semakin menguat. Dukungan mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari Ketua Ikatan Wartawan Indonesia (IWOI) Ketapang, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Independen (LAKI) Ketapang, rekan-rekan pers, Pemerintah Desa Sukabangun beserta unsur BPD, hingga para tokoh masyarakat setempat.
Tak hanya kerugian materi dan korban jiwa, dampak psikologis juga menjadi perhatian serius. Warga sekitar mengungkapkan, suara ledakan yang sangat keras dan pemandangan mengerikan saat kejadian masih sangat membekas, terutama di benak anak-anak yang menyaksikan langsung peristiwa itu. Trauma mendalam kini menghantui sebagian warga desa.
Masyarakat setempat pun menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal materi atau uang ganti rugi, melainkan soal harga diri dan rasa keadilan. Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta instansi teknis terkait pun didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan memantau penanganan kasus ini.
“Keadilan harus ditegakkan. Ada nyawa yang melayang, ada korban yang menderita luka bakar dan masih berjuang sembuh, sementara keluarganya masih menunggu kepastian. Jangan sampai tragedi ini berlalu begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan maupun pihak berwenang,” ungkap salah seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan langsung yang disampaikan oleh manajemen PT KAN terkait tuntutan tanggung jawab dan permintaan pemenuhan hak korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat berharap seluruh fakta penyebab ledakan dapat diungkap secara terang-benderang, serta memastikan bahwa para korban dan keluarga yang berduka akhirnya memperoleh keadilan yang layak mereka dapatkan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.(hen)





























