PONTIANAK – Mentarikhatulistiwa.co.id – Persoalan bau tak sedap dan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan Rumah Makan Bebek Boedjang Cabang Jalan M. Sohor, Pontianak, ternyata bukan masalah baru. Sejumlah fakta di lapangan mengungkapkan bahwa keluhan warga sudah bergaung sejak bulan Maret 2026 silam, dengan rangkaian masalah mulai dari sistem pembuangan limbah yang tidak berfungsi, perizinan usaha anak perusahaan yang belum beres, hingga penyalahgunaan lahan fasilitas umum.Sabtu(6/6/26)
Jenni, Penanggung Jawab Ganesa Operation – lembaga pendidikan yang lokasinya tepat berdampingan dengan usaha tersebut, mengungkapkan betapa terganggunya aktivitas belajar mengajar di tempatnya akibat bau menyengat yang kerap muncul. Menurutnya, sumber bau dan limbah sangat jelas asalnya, karena di kawasan itu hanya ada dua usaha kuliner besar, yaitu Bebek Boedjang dan Bebek Lajang. Sementara pihaknya sebagai lembaga pendidikan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, termasuk fasilitas pembakaran sampah di area belakang, sehingga dipastikan tidak menjadi penyebab gangguan.
“Kami bakar sendiri, ada tempatnya di belakang. Jadi limbah dari kami tidak ada karena kami di sini hanya tempat pendidikan anak. Saluran air kami juga terpisah dan ada di belakang. Di sini kan hanya ada Bebek Boedjang dan satu tempat makan sejenis lagi, jadi jelas sekali asal limbah itu dari mana,” tegas Jenni.
Masalah utama yang disoroti Jenni adalah kondisi teknis saluran pembuangan milik Bebek Boedjang yang dinilai bermasalah. Berdasarkan pengamatannya berulang kali, aliran air di saluran tersebut sama sekali tidak mengalir dan sering kali ditutup-tutupi oleh pihak pengelola, baru dibuka kembali saat ada komplain. Kondisi ini diperparah saat musim hujan tiba.
“Kalau hujan, itu airnya nguap sampai ke atas dan meluap ke mana-mana. Sampai masuk ke ruangan kami, sampai ke belakang tempat wudhu mushola. Anak-anak mau salat saja tidak khusyuk karena mencium bau busuk yang sangat menyengat. Bahkan ada murid kami yang sampai muntah karena tidak kuat mencium baunya,” ungkap Jenni dengan nada kesal.
Ia menambahkan, penutupan saluran itu baru dilakukan setelah pihaknya berulang kali mengadukan masalah tersebut. Ini sudah terjadi untuk kedua kalinya, namun penyelesaiannya dinilai hanya bersifat sementara tanpa perbaikan mendasar.
Sudah Diadukan Sejak Maret, Pemilik Pusat Sudah Dihubungi
Sejalan dengan keluhan warga, Ketua RT/RW 01/04 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Taufik, membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam catatan dan penanganan pihak lingkungan sejak bulan Maret 2026 lalu. Saat aduan pertama kali masuk, Taufik langsung mengambil langkah tegas dengan menghubungi pihak manajemen hingga ke tingkat pemilik pusat.
“Saya sudah sampaikan ke Ibu Ida (perwakilan pemilik), bahwa operasional di lokasi tersebut sudah sangat mengganggu lingkungan. Saya minta langsung ditindaklanjuti. Alhamdulillah, sehari setelah saya hubungi, langsung ada aksi. Lokasi difoto, dibersihkan, dan saat itu terlihat rapi,” kenang Taufik.
Namun, masalah mendasar yang kini menjadi bumerang adalah ketidakkonsistenan pemeliharaan. Saat itu, Taufik sudah berpesan agar pembersihan dilakukan rutin minimal seminggu sekali, mengingat jumlah tenaga kerja yang banyak dan skala usaha yang besar. Sayangnya, hal itu tidak berjalan.
“Saya kira kalau tidak ada aduan berarti kondisinya aman. Ternyata kejadian viral kemarin adalah akibat dari ketidakkonsistenan mereka dalam menjaga lingkungan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat,” jelasnya.
Satu Grup Usaha, Banyak Masalah: Perizinan Belum Beres hingga Lahan Umum Dikuasai
Pengungkapan fakta semakin meluas. Taufik menjelaskan bahwa di lokasi itu terdapat beberapa unit usaha dalam satu kelompok usaha yang sama dengan Bebek Boedjang, salah satunya adalah usaha penyuplai sayuran atau yang disebutnya sebagai ‘Bank Sayur’. Berbeda dengan keluhan limbah rumah makan yang hanya lewat pesan singkat, untuk usaha ini teguran sudah disampaikan secara tertulis bermeterai dan berstempel RT.
Namun hingga kini, usaha penyuplai sayur tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, pihak RT sudah membantu membuatkan surat pengantar ke kelurahan.
“Rekomendasi dari saya tidak mereka ambil, dokumen belum lengkap, jadi izin belum terbit. Padahal saya sudah sampaikan langsung ke pemiliknya. Harapan saya, segera diurus. Ini kan wilayah pemukiman, jangan sampai warga terus terganggu,” tegas Taufik.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah pelanggaran penggunaan lahan. Sejak awal pembangunan, Taufik sudah menegur pihak usaha karena menggunakan lahan fasilitas umum/pasum di sisi bangunan sebagai tempat parkir, bongkar muat, dan penyimpanan barang operasional. Lahan tersebut kini kerap dipakai parkir mobil box dan motor pengangkut barang untuk didistribusikan ke berbagai cabang.
“Itu kan fasilitas umum, kenapa dijadikan lahan milik mereka? Sudah saya tegur dari pondasi baru dibangun, tapi sampai sekarang masih saja dipakai,” ungkapnya.
Tak hanya itu, polusi suara dari mesin pendingin (chiller) juga sempat menjadi keluhan warga, meski sudah ada upaya peredaman. Kerapatan bangunan dengan pemukiman membuat segala dampak operasional usaha langsung terasa oleh tetangga sekitar.
Di akhir keterangannya, Taufik berharap seluruh pelaku usaha di wilayahnya, khususnya kelompok Bebek Boedjang, dapat lebih tertib mengurus perizinan dan lebih peka lingkungan. Masalah yang terjadi saat ini dinilai sebagai akumulasi kelalaian yang berulang kali dibiarkan, hingga akhirnya merugikan kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.(hen)





























