Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumKebudayaan

Lahan Fasum Diduga Dikuasai RM Bebek Boedjang”Jl.M.sohor

2
×

Lahan Fasum Diduga Dikuasai RM Bebek Boedjang”Jl.M.sohor

Share this article

Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Investigasi awak media di lapangan pada Sabtu (6/6) pukul 13.00 WIB mengungkap fakta baru: Rumah Makan Bebek Boedjang DiJalan M. Sohor, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, diduga kuat menguasai dan mengubah fungsi lahan fasilitas umum (pasum) di Jalan Pang Semangai. Lahan yang seharusnya terbuka dan bisa digunakan warga itu kini dijadikan tempat parkir, bongkar muat, dan penyimpanan barang operasional usaha, meski sudah berulang kali ditegur pihak lingkungan.

Ketua RT 01/04, Taufik, menegaskan pelanggaran ini bukan hal baru. Sejak pondasi bangunan baru mulai dibangun, ia sudah memperingatkan pihak usaha bahwa area di sisi bangunan itu adalah jalan umum/aset publik, bukan milik usaha. Namun teguran itu tidak diindahkan, dan hingga kini lahan tersebut masih digunakan sepenuhnya untuk kepentingan komersial.

“Sejak semen pondasi baru dipasang, saya sudah tegur: ‘Ini fasilitas umum, tidak boleh diklaim jadi lahan usaha atau parkir sendiri’. Tapi sampai sekarang masih dipakai. Digunakan parkir mobil box, motor berkeranjang barang, tempat ambil pasokan, lalu didistribusikan ke cabang lain. Jalan umum jadi milik mereka sendiri,” ungkap Taufik di kediamannya.

Menurutnya, penguasaan itu semakin terlihat jelas saat aktivitas berlangsung: lahan pasum itu tertutup kendaraan dan barang milik usaha, sehingga akses warga terhalang sepenuhnya. Kondisi ini ditambah dengan masalah limbah yang meluap dan bau menyengat, membuat warga sekitar merasa hak dan kenyamanan hidupnya terus dirugikan.

Dasar Hukum: Fasum Tak Boleh Diubah Fungsi atau Dikuasai Sepihak

Secara hukum, tindakan mengubah fungsi, menguasai, atau menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi/usaha merupakan pelanggaran tegas, tercantum dalam beberapa undang-undang utama:

✅ Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

– Pasal 61 huruf a: Dilarang memanfaatkan ruang tidak sesuai peruntukan atau izin yang berlaku. Pelanggaran dikenai sanksi administratif: teguran, penghentian kegiatan, denda, hingga pembongkaran.
– Pasal 69: Jika perubahan fungsi merugikan kepentingan umum, ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.

✅ Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

– Jalan dan bahu jalan adalah fasilitas untuk kepentingan umum. Dilarang keras menjadikan tempat parkir, gudang, atau kegiatan usaha lain yang menghalangi fungsi utama jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi tilang hingga tindakan hukum pidana.

✅ Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

– Fasilitas umum adalah milik bersama, tidak dapat dijadikan hak milik perorangan atau badan usaha. Penguasaan sepihak dianggap perbuatan melawan hukum.

✅ Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

– Pasal 6: Tanah dan ruang memiliki fungsi sosial. Penggunaan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas. Lahan fasum tidak boleh dijadikan objek hak milik atau hak guna usaha.

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang mewajibkan setiap usaha menghormati batas lahan dan tidak mengganggu ketertiban serta hak warga lain.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600