Sanggau ,mentarikhatulistiwa.co.id– Satreskrim Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial JC alias ACN (63), warga Pontianak, yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 80,18 gram emas berbentuk bijih pasir, 24,18 gram merkuri (raksa), tujuh buah tempayan tanah berbentuk mangkok, serta peralatan las oksigen.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas pertambangan dan perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.(Red)





























