Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

Aparat Diminta Turun Tangan, Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Sungai Rasau Kembali Mencuat

2
×

Aparat Diminta Turun Tangan, Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Sungai Rasau Kembali Mencuat

Share this article

Kubu raya –Mentarikhatulistiwa.co.id-Dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat. Informasi yang diterima media pada Senin (22/6/2026) menyebutkan adanya aktivitas penebangan kayu cerucuk yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, kayu yang ditebang dari kawasan hutan lindung tersebut berupa kayu cerucuk berbentuk bulat dengan diameter sekitar 12 sentimeter dan panjang mencapai 12 meter.

Menurut sumber tersebut, kayu hasil penebangan kemudian dikumpulkan dan dimuat di kawasan Parit Ramli sebelum diangkut menggunakan truk menuju Kota Pontianak untuk diperdagangkan.
“Kayu tersebut milik D dan dimuat di Parit Ramli. Selanjutnya dimuat ke truk dan dijual ke Pontianak,” ungkap sumber kepada media.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa aktivitas penebangan dilakukan di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Rasau. Ia menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin pemanfaatan hasil hutan maupun dokumen legalitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Aktivitas penebangan tidak ada izin alias ilegal,” tegasnya.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu dari kawasan hutan lindung tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, pelaku yang melakukan penebangan, pengangkutan, penguasaan, atau perdagangan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Di samping itu, ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan dalam regulasi terbaru, juga mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

Praktik pembalakan liar tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor sumber daya alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Kerusakan kawasan hutan lindung dapat meningkatkan risiko banjir, abrasi, kerusakan ekosistem, serta hilangnya fungsi kawasan sebagai penyangga tata air dan habitat satwa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut maupun dari instansi terkait seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di kawasan Hutan Lindung Sungai Rasau.(gun/hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600