Pontianak, mentarikhatulistiwa.co id-18 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat
mengikuti kegiatan kolaborasi yakni Inklusi Arti Penting Pajak dan Coaching Clinic Coretax DJP disertai Peluncuran Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP bersama Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak di Aula Kapuas BDK Pontianak, Kubu Raya.
Kegiatan dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, serta dihadiri
langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak (PPHP), Iwan Djuniardi, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Wahyu
Kusuma Ramadani, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP sekaligus Manajer Proyek PSIAP, Hantriono Joko Susilo, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalbar, Budi Harjanto, serta jajaran
pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Perwakilan dari
Kepolisian Daerah Kalbar dan Komando Daerah Militer XII Tanjungpura.
Hadir juga kurang lebih 100 satuan kerja secara luring dan satuan kerja lainnya secara daring yang mencakup perwakilan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Bendahara/Kaur Keuangan Desa, se-Kalimantan Barat.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Tim Manejemen
Perubahan PSIAP sekaligus pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh perwakilan BPPK,
sambutan oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Kalbar, peluncuran buku Panduan Praktis
Mengenal Coretax DJP, Keynote Speech oleh Dirjen Pajak, dan penyampaian materi Inklusi
Arti Penting Pajak dan Coretax DJP.
Dalam keynote speechnya Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan kinerja positif penerimaan pajak nasional yang konsisten tumbuh. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan
pajak netto tumbuh akumulatif sebesar 22,1% dan telah mencapai 35,4% dari target
penerimaan tahun 2026, yaitu sebesar Rp834,4 triliun dari target Rp2.537,7 triliun. Bahkan per tanggal 16 Juni 2026 sudah tercatat di angka Rp940,31 triliun (39,62% dari target) atau tumbuh
kuat sebesar 23,4%.
“Pajak ini merupakan pendukung utama program prioritas pemerintah tahun 2026 di semua sektor yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan bermutu,
kesehatan berkualitas, dan ekonomi rakyat, mendapat alokasi yang proporsional agar semua dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden, ” ujar Bimo Wijayanto.
Bimo mengatakan bahwa Coretax merupakan enabler utama dalam proses reformasi
administrasi perpajakan yang terus dilakukan secara berkelanjutan, yang mana Coretax telah dioperasikan secara penuh pada tahun 2025. Kebutuhan pemenuhan sistem ini didorong dengan adanya pertumbuhan yang masif jumlah wajib pajak dan jaringan yang diperlukan
untuk transaksi ekonomi yang serba digital pada era ini. Sehingga Coretax dapat merekam berbagai data dan transaksi praktik ekonomi digital dengan sistem yang terintegrasi dan
menghubungan layanan, proses data, dan manajemen kepatuhan.
Bimo juga menambahkan, “Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan kepada Wajib Pajak
didalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menkeu, Iwan Juniardi menegaskan bahwa Coretax mengubah paradigma DJP dari compliance by enforcement (pendekatan dokumen atau
paksaan) menjadi compliance by design berbasis data perpajakan yang presisi, dan
selanjutnya akan diarahkan menuju compliance by engangement.
“Keberhasilan perpajakan tidak lagi diukur dari seberapa banyak pemeriksaan dilakukan, tapi
juga diukur dari seberapa mudah masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya demi membangun public trust,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalbar Budi Harjanto, menyampaikan
apresiasi atas dipilihnya Kalimantan Barat sebagai lokasi seminar inklusi dan peluncuran buku
panduan praktis ini. “Pembangunan bangsa membutuhkan sumber daya besar yang
berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Kemenkeu hadir dalam satu kesatuan yang bekerja secara sinergis melalui semangat Kemenkeu Satu. Di Kalimantan Barat, semangat ini
diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara seluruh unit Kemenkeu dengan Pemerintah
Daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, koperasi, BUMDes, serta berbagai komunitas masyarakat,” jelas Budi.
Budi juga menambahkan bahwa Kemenkeu Satu di Kalimantan Barat ini hadir mulai dari
penghimpunan dan pengelolaan penerimaan negara, baik di bidang pajak, kepabeanan, cukai,dan juga PNBP. Selanjutnya berbagai forum koordinasi kebijakan fiskal daerah, edukasi
pengelolaan keuangan daerah, pendampingan tata kelola keuangan desa, penguatan
kapasitas bendahara pemerintah, hingga literasi perpajakan dan kepabeanan.
Selaras dengan progam prioritas pemerintah, berbagai program kesejahteraan masyarakat
memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang modern, mudah digunakan, dan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku atau pelaksana program. Karena itulah Coretax DJP menjadi sangat penting sebagai fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia untuk memberikan layanan yang lebih sederhana, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Sebagai langkah pemahaman arti penting pajak dan perluasan literasi, kegiatan dirangkaikan
dengan peluncuran Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP yang disusun secara
ringkas dan aplikatif sebagai pedoman teknis bagi para pengelola keuangan daerah, yayasan,dan desa agar terhindar dari kendala formal perpajakan.
Dalam kegiatan ini juga terdapat sharing session dan sounding problem untuk mengutarakan
berbagai dinamika serta kendala teknis dalam implementasi Coretax.
Dalam ruang dialog terbuka ini, sejumlah isu krusial berhasil dipetakan, mulai dari tantangan jaringan internet di
area pelosok desa yang kerap memicu logout otomatis, kendala akurasi titik koordinat
(geotagging) pendaftaran akun badan, kekhawatiran terkait sistem pencatatan deposit unifikasi, hingga kebingungan atas pemetaan regulasi pajak baru bagi Yayasan mitra Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi dialog tersebut, kegiatan dilanjutkan agenda Coaching Clinic yang dibagi ke dalam 4 kelas klasikal khusus, yakni untuk kluster Kaur Keuangan Desa, SPPG, BUMDes, dan KDKMP.
Melalui klinik ini, para peserta mendapatkan pendampingan langsung oleh Tim PSIAP dan Penyuluh Pajak untuk solusi teknis atas berbagai kendala lapangan, seperti
masalah geotagging pendaftaran, pengelolaan buku besar deposit unifikasi, hingga pemetaan aspek legal Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai terkait dana operasional fasilitas yang dikelola oleh yayasan atau mitra SPPG.
Melalui momentum ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan instansi dalam literasi dapat meningkat secara signifikan. Dengan pemahaman yang lebih matang serta adaptasi
teknologi Coretax yang berjalan optimal, diharapkan tata kelola keuangan negara di unit paling kecil sekalipun dapat terselenggara secara jujur, bersih, akuntabel, dan transparan, demi
mendukung penuh ketangguhan ekonomi Kalimantan Barat serta fondasi menuju Indonesia
Emas 2045.
Sumber:
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Publish :(Red)





























