Pangkalan Baru 14 Agustus 2026 – Peredaran rokok ilegal berbagai merek di Desa Pangkalan Baru kec Koba kab Bangka Tengah, berhasil di bongkar oleh gabungan intel Korem 045 Garuda Gaya dan Bea Cukai atas pengembang penangkapan sebelumnya, (14/8/2026) pada pukul 01:00 wib.
Berdasarkan pengembangan yang di peroleh tim intel Korem 045 Garuda jaya dan tim bea cukai Pangkalpinang, langsung bergerak ke lokasi yg telah di tentukan,dan tim berhasil mengamankan dua jenis rokok tanpa pita cukai dengan merek WB dan record.
Sungguh sangat disayangkan Saat Tim gabungan anggota intel korem 045 Garuda Jaya, pihak Bea Cukai aparatur desa (RT)dan berserta Babinsa setempat, sesampainya di lokasi target, namun pemilik maupun para kurir sudah tidak ada satupun di tempat lokasi penindakan waktu penyergapan, kemungkinan mereka sudah mengetahui bahwa bakal adanya kegiatan operasi gabungan di tempat tersebut.
Dari hasil penelusuran tim gabungan berhasil mengamankan 20 (dua puluh) dus barang bukti rokok ilegal berbagai macam merek termasuk record dan WB , dengan total 101.800 batang rokok ilegal.
Barang sitaan tersebut telah dibawa pihak Bea Cukai, sebagai bukti barang yang di anggap telah merugikan negara.
Atas kerja kerasnya tim intel Korem 045 Garuda jaya berhasil mengungkap aksi peredaran rokok ilegal yang ada di Kepulauan Bangka Belitung ini patut menjadi contoh yang baik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi.
Rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara karena tidak menyetor pajak kepada negara. Selain itu, peredarannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(Edi)





























