Singkawang, MentariKhatulistiwa.co.id – 9 Juli 2026 – Aktivitas permainan yang diduga menggunakan mesin tembak ikan kembali menjadi sorotan masyarakat di Kota Singkawang. Sejumlah warga mengaku resah karena mesin tersebut disebut beroperasi secara terbuka di beberapa lokasi dan diduga berlangsung setiap hari.
Menurut keterangan sejumlah warga, tempat-tempat yang menyediakan permainan tersebut ramai dikunjungi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi maupun dokumen resmi yang menunjukkan adanya izin penyelenggaraan permainan bermuatan taruhan uang dari instansi yang berwenang.
Apabila permainan mesin tembak ikan diselenggarakan dengan menggunakan taruhan uang atau memberikan keuntungan yang bersumber dari unsur perjudian, maka praktik tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa dasar hukum yang sering dijadikan rujukan antara lain Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian di Indonesia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Warga juga meminta adanya kepastian hukum agar tidak muncul anggapan bahwa praktik tersebut dibiarkan berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari jajaran Polres Singkawang terkait dugaan maraknya aktivitas mesin tembak ikan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim jurnalis MentariKhatulistiwa.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip cover both sides.
Penulis: NS





























