Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumNasional

Diduga Edarkan Tramadol Ilegal di Rajeg, Warga Desak APH Tegakkan UU Kesehatan dan UU Psikotropika

8
×

Diduga Edarkan Tramadol Ilegal di Rajeg, Warga Desak APH Tegakkan UU Kesehatan dan UU Psikotropika

Share this article

Tangerang Kabupaten,mentarikhatulistiwa.co.id— Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol Eksimer kembali mencuat di wilayah Pondok Sukatani Permai, RT 04 RW 04, Pada Hari Minggu (20/07/2026) Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah gubuk di pinggir Jl. Raya Rajeg diduga kuat telah lama dijadikan lokasi transaksi obat-obatan keras ilegal. Obat-obatan tersebut disebut dikemas dalam plastik-plastik kecil dan siap edar.

Yang lebih meresahkan, peredaran ini disebut-sebut menyasar kalangan remaja di sekitar wilayah tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.

Kecurigaan warga semakin menguat saat tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi. Sejumlah orang yang diduga terlibat langsung berhamburan dan kabur meninggalkan tempat begitu ada orang datang.

“Baru ada yang datang dan tanya-tanya, langsung kabur semua. Seperti sudah tahu itu ilegal,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aksi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin yang masih berlangsung bebas. Warga pun geram dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Diduga Langgar UU Kesehatan dan UU Psikotropika :

Peredaran tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 dan 62. Selain itu juga bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mewajibkan penjualan obat keras hanya di apotek dengan resep dokter.

Selain melanggar hukum, peredaran tramadol tanpa pengawasan medis berpotensi membahayakan kesehatan hingga menyebabkan ketergantungan dan gangguan jiwa.

Tim investigasi mendorong BNN, Polres Tangerang Kabupaten dan Polsek Rajeg segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud dan memberikan efek jera sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Rajeg demi menyelamatkan generasi muda.

(Red/Tim)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600