Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahPolri

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 dan Undian Emas

3
×

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 dan Undian Emas

Share this article


Surabaya,mentarikhatulistiwa.co.id – Pemerintah
Provinsi Jawa Timur kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh penjuru wilayahnya. Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim resmi menggulirkan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang bulan Agustus 2026.
Landasan pelaksanaan pemutihan ini tertuang resmi dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Kebijakan pro-rakyat tersebut dijadwalkan berlangsung efektif mulai 1 Agustus 2026 hingga ditutup pada 31 Agustus 2026. Melalui momentum kemerdekaan ini, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan fasilitas keringanan agar status administratif kendaraannya kembali tertib.


Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti memaparkan bahwa cakupan program pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembayar pajak juga dibebaskan penuh dari pengenaan tarif PKB progresif yang kerap menguras kantong para pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
”Selain pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, ada juga bebas pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif,” tegas Bimasakti saat memberikan keterangan resminya. Jumat (31/7/2026).


Perhatian khusus disalurkan Pemprov Jatim kepada kelompok pekerja atau buruh. Pada tahun 2026 ini, terdapat skema pemotongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi roda dua tahun produksi 2025 dan periode sebelumnya. Aturan diskon khusus pekerja tersebut dilahirkan sebagai bentuk pemenuhan komitmen atas aspirasi elemen buruh yang disuarakan saat peringatan May Day lalu.


Prosedur pengajuan potongan harga bagi kalangan pekerja dirancang sangat fleksibel dan tidak merumitkan Wajib Pajak. Bimasakti menjelaskan bahwa pemohon cukup melampirkan berkas administratif sederhana sebagai bukti keabsahan profesi.
“Syaratnya sangat mudah, hanya melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi tempat mereka bekerja beserta slip gaji,” terangnya.


Kemudahan serupa menyasar para pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol). Bagi pengendara ojol yang menggunakan sepeda motor roda dua, pemerintah membebaskan seluruh tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema ini, pengemudi ojol cukup membayarkan kewajiban pajak tahun berjalan secara penuh tanpa terbebani tunggakan masa lalu. Pembebasan tunggakan pokok juga diberikan secara mutlak kepada pemilik kendaraan bermotor roda tiga.


“Kalau masuk kategori ojol, berarti tinggal membayarkan kewajiban tahun 2026 saja secara penuh, sedangkan tagihan 2025 jika ada tunggakan otomatis bebas. Namun jika memilih skema buruh, kewajiban 2026 dibayar penuh dan sisa tunggakan 2025 mendapa potongan 20 persen. Pilihan diserahkan kepada masyarakat sesuai kondisi masing-masing,” imbau Bimasakti.


Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan potensi insentif ini akan dimanfaatkan oleh sedikitnya 962.981 objek kendaraan. Total nilai pembebasan pajak yang digelontorkan mencapai Rp 17,25 miliar, sementara target penerimaan daerah yang diprediksi masuk ke kas Jawa Timur menembus angka Rp 297,46 miliar.
Dalam kegiatan ini juga diwarnai pengundian emas murni seberat 5 gram dan 1 gram bagi masyarakat taat pajak yang beruntung.(har)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600