Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Rp21,71 Miliar Belum Jelas,Integritas Calon Sekda Melawi Disorot

3
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Rp21,71 Miliar Belum Jelas,Integritas Calon Sekda Melawi Disorot

Share this article

JAKARTA, Mentari Khatulistiwa.co.id
Kejelasan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan bibit ternak senilai Rp21,71 miliar di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut, nama salah satu peserta seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi ikut menjadi sorotan karena kesamaan periode jabatan dengan kegiatan pengadaan yang dipersoalkan.

Seorang warga Melawi berinisial FS bersama Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mendatangi Kortastipidkor Mabes Polri, Senin (26/10/2026), untuk meminta kejelasan tindak lanjut dugaan penyimpangan pengadaan ternak Tahun Anggaran 2022.

Menurut FS, pihaknya diarahkan ke Bagwasbantek untuk keperluan supervisi internal karena perkembangan penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai.

Pelapor merujuk pada dua dokumen, yakni surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat tertanggal 27 Oktober 2023 dan nota dinas Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 16 Januari 2024. Kedua dokumen tersebut mencatat nilai pengadaan sebesar Rp21.710.582.000.

Dokumen itu menunjukkan adanya langkah penyelidikan dan penelaahan pada tahap sebelumnya. Namun, dokumen yang dirujuk belum menjelaskan status terkini perkara maupun tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Pertanyaan publik pun mengemuka: sejauh mana penanganan perkara ini berjalan, dan kapan masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran tersebut?

Seleksi Sekda dan Pertanyaan tentang Rekam Jejak

Sorotan terhadap perkara pengadaan ternak itu muncul berdekatan dengan pengumuman hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Melawi.

Panitia Seleksi mengumumkan tiga peserta terbaik pada 22 Oktober 2026. Moh. Syaiful Khair, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, menempati peringkat pertama dengan nilai 89,19. Ia disusul Yussenno dengan nilai 87,94 dan Silvani Umran dengan nilai 87,72.

Kesamaan periode jabatan Syaiful dengan kegiatan pengadaan ternak yang dipersoalkan kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses verifikasi rekam jejak para kandidat, khususnya terkait integritas dan tata kelola anggaran.

Namun, penting ditegaskan bahwa kesamaan periode jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat informasi mengenai penetapan hukum terhadap Syaiful dalam perkara tersebut.

Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukanlah membangun kesimpulan mengenai kesalahan kandidat, melainkan memastikan apakah seluruh aspek rekam jejak, integritas, dan profesionalitas telah diperiksa secara objektif sesuai ketentuan seleksi.

Masyarakat berhak mengetahui standar apa yang digunakan untuk menilai integritas calon pejabat strategis daerah. Apakah pemeriksaan rekam jejak hanya berfokus pada persyaratan administratif dan capaian kinerja, atau turut mempertimbangkan informasi yang relevan mengenai tata kelola anggaran selama kandidat menjalankan tugasnya?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara proporsional oleh panitia seleksi tanpa mendahului proses hukum maupun menganggap dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Pengadaan Rp21,71 Miliar dan Sejumlah Dugaan

Pengadaan bibit ternak yang menjadi perhatian itu bersumber dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 dengan nilai keseluruhan Rp21.710.582.000.

Anggaran tersebut meliputi pengadaan sapi sekitar Rp15,37 miliar, bibit babi sekitar Rp3,94 miliar, calon induk sapi sekitar Rp1,61 miliar, bibit ayam dan pakan sekitar Rp647,7 juta, serta bibit kambing sekitar Rp149,6 juta.

Dugaan penyimpangan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kalimantan Barat tertanggal 2 Mei 2023.

Sejumlah persoalan yang disebut dalam informasi terkait perkara itu antara lain dugaan pemecahan pengadaan menjadi 185 paket, indikasi penggunaan satu alamat IP dalam dokumen penawaran oleh sejumlah penyedia berbeda pada waktu bersamaan, serta persoalan legalitas kelompok tani yang disebut sebagai penerima bantuan.

Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen pendukung, termasuk surat keputusan penerima hibah, perjanjian, dan berita acara serah terima.

Seluruh persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, verifikasi penerima bantuan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat. Dugaan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan atau laporan pelapor tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses yang berwenang.

Penyelidikan Sudah Berjalan, Status Terkini Perlu Dijelaskan

Berdasarkan informasi yang dirujuk pelapor, Ditreskrimsus Polda Kalbar mulai melakukan penyelidikan pada Oktober 2023 melalui surat perintah penyelidikan tertanggal 23 Oktober 2023.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga sempat melakukan penelaahan melalui nota dinas tertanggal 16 Januari 2024. Dalam informasi yang dikutip dari Japos.co pada 11 November 2025, Kejati Kalbar disebut menilai perlunya penyelidikan tertutup. Namun, pengumpulan data kemudian dihentikan untuk menghindari tumpang tindih penanganan dengan Polda Kalbar, berdasarkan keterangan Aspidsus Kejati Kalbar, Siju.

Meski demikian, informasi tersebut belum menjawab secara lengkap perkembangan penanganan perkara hingga Oktober 2026.

Belum ada penjelasan resmi yang diperoleh media ini mengenai apakah penyelidikan Polda Kalbar masih berlangsung, telah dihentikan, atau mengalami perkembangan lain. Demikian pula, belum diperoleh keterangan mengenai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Melawi atas rekomendasi yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan dari institusi berwenang, terutama menyangkut status penanganan perkara dan langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan penggunaan anggaran.

Sekda Jabatan Strategis, Integritas Tak Boleh Diabaikan

Jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk koordinasi administrasi pemerintahan, pengelolaan birokrasi, serta peran penting dalam tata kelola keuangan daerah.

Karena itu, seleksi Sekda tidak cukup hanya dilihat dari perolehan nilai atau peringkat peserta. Integritas, rekam jejak, kompetensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik.

Dalam konteks tersebut, masyarakat wajar meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi rekam jejak kandidat. Namun, permintaan itu harus tetap berada dalam koridor objektivitas, tidak berubah menjadi penghakiman, dan tidak digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa bukti yang sah.

FS bersama LBH PB PMII menuntut kejelasan status perkara, supervisi sesuai kewenangan, serta penjelasan faktual dari aparat penegak hukum. Mereka juga meminta panitia seleksi menjelaskan penerapan standar integritas, mekanisme pemeriksaan rekam jejak, dan cara menangani potensi konflik kepentingan apabila ditemukan informasi relevan yang perlu diverifikasi.

Pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan kandidat tertentu bersalah ataupun menuduh panitia seleksi melanggar aturan. Mereka meminta agar penanganan dugaan perkara dan proses seleksi Sekda berjalan sesuai jalur serta ketentuan masing-masing.

Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Pemerintah Kabupaten Melawi, panitia seleksi, serta Moh. Syaiful Khair.

Pada akhirnya, ada dua hal yang perlu mendapat kejelasan: bagaimana perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Rp21,71 miliar tersebut, dan bagaimana panitia seleksi memastikan bahwa calon Sekda yang terpilih memenuhi standar integritas serta profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, prinsip tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan uang rakyat serta proses pengisian jabatan strategis di daerah.

Frans Som_

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600