Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumNasional

PELUNCURAN PIAGAM WAJIB PAJAK: KOMITMEN BARU MENUJU SISTEMPERPAJAKAN YANG ADIL DAN BERKELANJUTAN

3
×

PELUNCURAN PIAGAM WAJIB PAJAK: KOMITMEN BARU MENUJU SISTEMPERPAJAKAN YANG ADIL DAN BERKELANJUTAN

Share this article
Example 468x60

Jakarta, mentarikhatulistiwa.co.id-22 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi meluncurkan
Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat
hubungan antara negara dan wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur
Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian
Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku
kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban
wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam
ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas,
dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara
wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan
cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam
membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan
biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8
kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif
dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat
antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan
penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap
interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025
tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
HAK WAJIB PAJAK
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk
memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya
sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap,
dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai
wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika,
sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal
lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara
jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta
sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia menegaskan bahwa seluruh
pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh
pada laman landas pajak.go.id.
Narahubung Media:
Rosmauli
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
        021 – 5250208                  
      humas@pajak.go.id

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600