Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

POLRES BANGKA BARAT AKAN PROSES HUKUM PEMILIK PONTON TERKAIT INSIDEN LAKA TAMBANG DI TELUK INGGRIS

20
×

POLRES BANGKA BARAT AKAN PROSES HUKUM PEMILIK PONTON TERKAIT INSIDEN LAKA TAMBANG DI TELUK INGGRIS

Share this article
Example 468x60

Mentok Mentari Khatulistiwa.co.id 31 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan telah terjadi kecelakaan tambang laut (laka tambang) yang menyebabkan satu orang penambang meninggal dunia di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, pada hari Rabu (30/07/2025).

“Benar, telah terjadi peristiwa laka tambang jenis selam di perairan Teluk Inggris yang menyebabkan satu orang penambang, atas nama Samrun (35), meninggal dunia saat melakukan aktivitas penyelaman untuk mencari pasir timah,” jelas Iptu Yos Sudarso.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, korban mengalami sesak napas saat menyelam dan tidak memberikan respons saat dilakukan penghentian aliran udara dari kompresor.

Setelah dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya sesama penambang, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Lebih lanjut, Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa peristiwa ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Sat Polair Polres Bangka Barat.

Pemilik ponton tambang selam tempat korban bekerja, yakni Sdr B, akan diproses secara hukum karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi serta tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja.

“Ini bukan hanya sekadar kecelakaan kerja. Ada dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tersebut. Oleh karena itu, pemilik ponton akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bangka Barat telah melakukan beberapa langkah penanganan, antara lain Mengamankan lokasi kejadian dengan memasang police line, Melakukan olah TKP dan dokumentasi, Mengamankan barang bukti ponton selam, Memeriksa saksi-saksi dan pemilik ponton serta Mengirim jenazah ke RSUD Muntok untuk dilakukan visum

“Sat Polair Polres Bangka Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendalaman terhadap legalitas operasional ponton tambang tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya,” lanjut Yos Sudarso.

Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha tambang inkonvensional untuk mematuhi Aturan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.(Edi)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

SEORANG ANAK TENGGELAM DI SUNGAI SEKAYAM, POLSEK KEMBAYAN…

Daerah

Polres  Bangka  Barat Lakukan Penertiban Aktifutas Tambang  Ilegal …

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600