Bengkayang,mentarikhatulistiwa.co.id– Menanggapi pemberitaan di beberapa media daring beberapa hari terakhir yang dinilai tidak sesuai fakta dan realitas dilapangan terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Godang Damar dan Desa Papan Uduk, Kecamatan Lembah Bawang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi demi memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat dan menghindari opini yang tidak berdasar.
“Sesuai Kontrak Nomor: 600.1.16/1010/SPAM/PUPR-CK/2025
Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang memberikan jawaban dan klarifikasi terkait proyek SPAM di desa Godang Damar dan desa Papan Uduk
kabupaten Bengkayang, agar permasalahan menjadi terang benderang dan masyarakat kabupaten Bengkayang mengerti dan memahami proses dari awal hingga berakhirnya proyek SPAM yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas PUPR,” Ujar Martinus Pones, ST Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Rabu (24/12/2025) pagi di kantornya.
“Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan telah dijalankan sesuai dengan prosedur, peraturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pertama yakni Pembangunan SPAM Desa Godang Damar Realisasi Fisik 100 persen. Dan
terkait tudingan bahwa pekerjaan di Desa Godang Damar dengan nilai kontrak Rp 3.004.780.000,00 bermasalah dan tidak berfungsi, kami sampaikan fakta dilapangan sebagai berikut:
Informasi Paket Pekerjaan: Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) Desa Godang Damar.
Berlokasi : Kecamatan Lembah Bawang
Sumber Dana : DAK Fisik Penugasan
Nilai Kontrak : Rp 3.004.780.000,00
Nomor SPK : 600.1.16/01/SP-PK/SPAM/PUPR-CK
Tanggal Kontrak : 23 Juli 2025
Masa Pelaksanaan : 150 hari kalender (23 Juli 2025 sampai dengan 19 Desember 2025)
Masa Pemeliharaan : 180 hari kalender
Kontraktor Pelaksana CV. Pangkalan Bangun Borneo Berkarya.
Konsultan Pengawas CV. Fanisya Family.
Progress Fisik: Per 19 Desember 2025, bobot pekerjaan telah terealisasi 100 persen Seluruh instalasi pipa baik itu (transmisi, distribusi, dan tersier) telah selesai terpasang sesuai spesifikasi teknis.
Fungsionalitas: Bangunan Intake dan Reservoir telah selesai dan berfungsi optimal. Air telah mengalir hingga ke Sambungan Rumah (SR) warga penerima manfaat.
Kualitas Teknis: Telah dilakukan uji tekan (pressure test) dan pengetesan teknis sebelum proses Provisional Hand Over (PHO). Tuduhan bahwa intake asal jadi adalah tidak benar; pembangunan dilakukan berdasarkan kajian teknis untuk memastikan pasokan air baku mencukupi.
Kemudian Kedua yakni pembangunan SPAM Desa Papan Uduk untuk pembangunan SPAM di Desa Papan Uduk (Nilai Kontrak Rp4.094.135.000,00 atau Rp.4,094 miliar yang diberitakan “Gagal Total”, jadi berikut penjelasannya Dinas PUPR yang sebenarnya,
Informasi Paket Pekerjaan: Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) Desa Papan Uduk.
Lokasi : Kecamatan Lembah Bawang
Sumber Dana : DAK Fisik Penugasan
Nilai Kontrak : Rp 4.094.135.000,00
Nomor SPK : 600.1.16/02/SP-PK/SPAM/PUPR-CK
Tanggal Kontrak : 23 Juli 2025
Masa Pelaksanaan : 150 hari kalender (23 Juli 2025 sampai dengan 19 Desember 2025)
Masa Pemeliharaan : 180 hari kalender,
Kontraktor Pelaksana CV. Batara Althar Jaya
Konsultan Pengawas CV. Fanisya Family.
Status Kontrak: Dinas PUPR mengakui adanya kendala teknis di lapangan baik distribusi pipa dan kondisi medan menuju intake yang cukup berat sehingga menyebabkan keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan dan belum mencapai 100 persen pada batas akhir kontrak (19 Desember 2025).
Atas hal tersebut maka tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku, Dinas PUPR telah melakukan mekanisme Addendum Kontrak dengan pemberian kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan Denda Keterlambatan kepada kontraktor pelaksana CV. Batara Althar Jaya sesuai ketentuan dalam SPK.
Hal tersebut disebabkan Kendala Teknis yang saat ini sedang dilakukan investigasi mendalam terkait sumbatan dan tekanan udara yang terjebak pada jaringan pipa transmisi yang menyebabkan tekanan air tidak optimal. Selanjutnya Penjelasan kami terkait bak reservoir: Terkait laporan bak reservoir yang tidak terisi air, hal tersebut terjadi karena pipa transmisi masih dalam tahap test commisioning dan pembersihan kotoran/sumbatan di dalam pipa sehingga memang belum dialirkan air dari intake ke reservoir.
Masa Pemeliharaan: Proyek ini memiliki masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, yang artinya kontraktor masih memiliki tanggung jawab penuh jika terjadi kendala pada jaringan pipa dan distribusi air pada sambungan rumah.
Selanjutnya ketiga, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang menegaskan bahwa tidak ada praktik penyelewengan dalam proyek ini.
“Setiap rupiah anggaran DAK Fisik Penugasan Tahun 2025 dikelola dengan prinsip akuntabilitas. Kami mengapresiasi kontrol sosial dari masyarakat, namun kami meminta agar informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan dan data teknis sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar.,” ujar Martinus Pones
“Jadi tidaklah benar bahwa proyek ini terbengkalai, karena kami terus mengawal hingga manfaatnya dirasakan masyarakat. Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang senantiasa terbuka terhadap proses audit, baik dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” Tegas Martinus Pones yang juga selaku PPK ini.
Penulis : Kurnadi



































