Sanggau,mentarikhatulistiwa.co.id-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah di SDN 44 Terentang, Kecamatan Tayan Hilir.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Drs.Alipius,M.Si menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk menjaga akurasi informasi publik serta meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, laporan pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas, serta hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh tim teknis Disdikbud Sanggau, pembangunan rumah dinas tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak.
“Mutu pekerjaan dan material telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Pengawasan dilakukan secara rutin dan berjenjang. Jika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai, telah dilakukan teguran dan perbaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan, tidak ditemukan penyimpangan yang bersifat substansial, tidak terjadi penurunan mutu bangunan, serta tidak terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang merugikan keuangan negara.
Disdikbud Sanggau menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akhir di lapangan yang dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh PPK dan konsultan pengawas bersama pelaksana menunjukkan seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdikbud Sanggau juga menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap konfirmasi, klarifikasi, serta pengawasan dari media dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
(TIM)
























