Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

Syarif Mahmud Alkadrie Meradang di Polresta Pontianak, Minta Kasat Reskrim “Segera Bertobat” Soal Kasus SARA yang Diduga Diintervensi

3
×

Syarif Mahmud Alkadrie Meradang di Polresta Pontianak, Minta Kasat Reskrim “Segera Bertobat” Soal Kasus SARA yang Diduga Diintervensi

Share this article

Pontianak – Mentarikhatulistiwa.co.id – Puluhan masyarakat yang dipimpin Syarif Mahmud Alkadrie menggelar aksi protes langsung di Markas Polresta Pontianak, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam atas penanganan laporan dugaan tindak pidana Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam kesempatan itu, Syarif bahkan meradang dan meminta Kasat Reskrim Polresta Pontianak untuk segera bertobat, menyatakan dugaan adanya intervensi dari pihak kepolisian terkait kasus yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu.

Aksi yang berlangsung di dalam area kompleks Polresta tersebut menyampaikan aspirasi terbuka di hadapan jajaran penyidik. Massa mempertanyakan progres penanganan laporan dengan Nomor: STPL/B/594/X/2025/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT, yang tercatat tanggal 14 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen laporan, dugaan kasus SARA bermula dari sengketa bisnis di Hotel Avara, Jalan Gajah Mada No. 86, yang kemudian diduga berkembang menjadi pernyataan atau tindakan bernuansa SARA.

“Kami datang ke sini karena ingin menunjukkan bahwa kami serius menuntut keadilan. Kami tidak ingin kasus ini diintervensi dan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Syarif Mahmud Alkadrie di hadapan Kasat Reskrim.

Massa menekankan bahwa isu SARA memiliki sensitivitas tinggi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial Kota Pontianak, sehingga mengharuskan penyidik bekerja secara profesional, independen, dan transparan.

Apabila dugaan terbukti, kasus ini dapat dikenakan berbagai ketentuan hukum yang tegas, antara lain:

  • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE (2016): Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
  • Pasal 156 KUHP: Penjara maksimal 4 tahun untuk pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu.
  • Pasal 157 KUHP: Sanksi lebih berat jika pernyataan disiarkan secara publik.
  • UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Sanksi pidana bagi pelaku diskriminasi.

Penegakan hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan menyeluruh, termasuk pembuktian unsur kesengajaan dan alat bukti yang sah sesuai Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peristiwa ini menjadi sorotan publik luas, mengingat kecepatan dan keadilan penanganan kasus SARA sangat krusial untuk mencegah potensi gesekan sosial di tengah masyarakat. Hingga saat ini, pihak Polresta Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait aksi protes maupun perkembangan kasus. Awak media terus berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolresta Pontianak dan Kasat Reskrim untuk mendapatkan klarifikasi resmi.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600