Sekadau- Mentarikhatulistiwa.co.id. Kepolisian Resor Sekadau Polda Kalbar musnahkan knalpot jenis brong yang di dapat dari hasil sitaan Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau dari bulan Januari hingga Maret 2024, bertempat di Mapolres Sekadau Jalan Merdeka Timur Nomor 1 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Rabu 27 Maret 2024.
Kapolres Sekadau Akbp I Nyoman Sudama di Dalam Konferensi Pers tentang Penertiban dan Pemusnahan Knalpot Brong yang di dampingi oleh Kasat Lantas Polres Sekadau Akp Pandi dan Kasi Humas Polres Sekadau Akp Agus Djunaedi mengatakan bahwa
Sebanyak 130 knalpot brong dari penindakan berupa tilang 25 kali dan teguran 105 kali yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres mengungkapkan bahwa elama tahun 2024 dari Januari sampai dengan bulan Maret 2024 Satlantas Polres Sekadau telah melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang mengunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong. Penindakan itu dilakukan di pusat Kecamatan Sekadau Hilir yang meliputi wilayah Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Komplek Pemda Sekadau, terangnya.
Selain untuk menciptakan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Penindakan juga sebagai bentuk respon terhadap keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising yang disebabkan penggunaan knalpot brong.
Sebelum melakukan penindakan Polres juga melaksanakan pemberitahuan kepada masyarakat maupun pelajar agar tidak mengunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menghimbau kepada pemilik bengkel di kab. sekadau agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. (Tim/Boim)