Bengkayang,-Mentarikhatistiwa.id-Kasus kecelakaan di lintas Jalan Sanggau Ledo Kabbupaten Bengkayang pada 4 November 2023 lalu yang mengakibatkan 2 korban yang lagi berboncengan menggunakan motor bebek harus kehilangan nyawa yakni Doddy Alfaro (11) yang di bonceng dan Ardiansyah (17) sebagai drivernya, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya orang tua korban dari Doddy menilai ada kejanggalan dalam proses penanganannya di Satlantas Polres Bengkayang, dia akan melaporkan personil yang menangani perkara ini ke pihak terkait yang lebih tinggi di kepolisian. “Aneh korban tabrakan hingga meninggal dunia jadi tersangka, mobil yang menabrak dan driver masih bebas “, ungkap Jerry.
Orang tua korban Dodi Alfaro, Jery dalam hal ini minta keadilan dalam proses hukumnya, sebab menurutnya tiba tiba keluar SP3 dari kepolisian Polres Bengkayang atas kasus kecelakaan yang menyebab anaknya meninggal dunia.
“Bagi saya benar atau salah harus di buktikan di pengadilan. Penabrak yang menggunakan kendaraan mobil masih bebas berkeliaran. Ini yang membuat saya tidak puas “, ungkapnya.
Kecelakaan antara mobil dengan motor tersebut tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Anehnya Ardiansyah (driver) menjadi tersangka.
Orang tua Alm Doddy, Jery kepada awak media Rabu (17/4/24) menuturkan, kronologisnya Doddy dan Ardiansyah lagi bermain di salah satu taman di Kabupaten Bengkayang setelah itu akan melanjutkan perjalanan pulang.
“Setelah mereka saya telpon untuk pulang, dapatlah kabar bahwa Doddy dan Ardiansyah kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan mobil Avanza,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah itu abang Doddy memberitahu bahwa korban di bawa kerumah sakit.
“Saya sampai kerumah sakit, saya diberitahu bahwa anak saya meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah 2 bulan kemudian anaknya meninggal, dia di panggil Satlantas Polres Bengkayang diberikan surat SP3.
“Saya heran, pemilik mobil hingga saat ini belum pernah ditemukan dan bukan jadi tersangka, yang jadi tersangka malah korban,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dari satlantas Polres Bengkayang tidak ada memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan.
Jeri meminta, aparat penegak hukum dapat memberikan hasil penyelidikan secara terbuka.
Hasil surat SP3 Polres Bengkayang tembusan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang bahwa terhitung 5 April 2024 penyidikan dugaan tindak pidana kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang di maksud dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa tersangka atas nama Ardiansyah Bin Nanta dihentikan dengan alasan tersangka meninggal dunia.
Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad saat di temui di ruangannya merespon tentang ketidakpuasan orang tua terduga korban yang terduga pelaku diberikan SP3.
“Kami terima baru kemarin, pada intinya pemberitahuan penghentian penyidikan. Penyidik polres menyampaikan ke kejaksaan bahwa disana telah dilakukan kegiatan penyidikan dan ada surat penghentian penyidikan. Kalau kita bicara KUHp terutama dipasal 109 ayat 2 KUHp disitu disebutkan apabila penyidik melakukan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti atau bukan karena tindak pidana,” terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa SP3 tersebut terlampir bersaman SPDP sehingga kejaksaan belum pernah menerbitkan P16 penunjukan jaksa penuntut umum.
“Belum ada jaksa yang ditunjuk untuk menangani ini, sehingga untuk bicara koordinasi juga mungkin tidak ada, karena jaksa yang ditunjuk itu belum ada,” ujarnya.*(hen)