Tempilang Mentari Khatulistiwa.co.id 8 juli 2025 – Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi di rumah seorang warga di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang warga Desa Air Lintang, yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang miliknya hilang.
“Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Jumat malam, 09 Mei 2025, saat baru pulang kerja. Saat tiba di rumah, korban mendapati plafon rumah jebol, teralis dan kusen jendela rusak, serta beberapa barang seperti speaker, tabung gas, kipas angin, dan mesin air telah hilang,” ujar Iptu Yos Sudarso, Selasa (08/07/2025).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2025/SPKT/POLSEK TEMPILANG, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tempilang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.(Edi)


































