Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHome

Pentingnya Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Daerah

82
×

Pentingnya Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Daerah

Share this article
Example 468x60

PONTIANAK, mentari khatulistiwa.co.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, BKAD Kota Pontianak
dan Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan sosialiasi Kewajiban
Perpajakan Bendahara Pemerintah di Aula Kantor Wiilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Rabu, 15/5).

“Dari data terakhir yang kami miliki, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara
pemerintah daerah masih banyak yang belum tertib dalam hal pelaporan SPT Masa Unifikasi,
serta masih terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan dalam
pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan,” kata Dahlia selaku Kepala Bidang
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam sambutan dan pembukaan
kegiatan mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat.


“Dengan diundangnya Bapak/Ibu Bendahara Pemerintah pada hari ini, diharapkan dapat lebih
meningkatkan pemahaman agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam proses pemotongan atau
pemungutan pajak serta tertib dalam pelaporannya memenuhi kewajiban perpajakan di
Instansi Pemerintah Daerah,” ujar Dahlia.

Dalam sambutannya, Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Barat Ahmad Priyono mengatakan
bahwa perubahan regulasi di bidang keuangan yang sangat dinamis menuntut pengelola
keuangan untuk selalu memperbaharui informasi dan pengetahuan yakni salah satunya terkait perpajakan.

“Bendahara pemerintah diberi amanat oleh Undang-Undang di bidang perpajakan untuk
melakukan pemotongan atau pemungutan dengan anggaran melalui APBN maupun APBD,
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sektor perpajakan merupakan salah satu sumber
penerimaan negara dalam rangka membiayai semua kepentingan umum termasuk pembiayaan pembangunan,” jelas Ahmad.

“Saya mengimbau kepada seluruh Bendahara Pemerintah yang saat ini hadir pada kegiatan
ini untuk dapat segera mengimplementasikan terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak
Penghasilan dan melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot Unifikasi,” harap Ahmad

Kegiatan ini juga Kanwil DJP Kalimantan Barat melibatkan Tax Center Community (TCC)
Universitas Tanjungpura sebagai narasumber terkait “Manfaat Pajak bagi Pembangunan”
yang dilakukan oleh mahasiswi anggota TCC Universitas Tanjungpura dengan bertujuan untuk mengoptimalkan peran Tax Center dari perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat.
Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini yakni materi Pajak Daerah yang disampaikan oleh Mahardika Sari selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota
Pontianak, materi mengenai TER Pajak Penghasilan disampaikan oleh Dimon Nainggolan
selaku Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalimantan Barat dan materi mengenai
Pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi disampaikan oleh Andi Inggryd Chryana dan
Gusti Fajar selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKuatAPBNSehat
Nara hubung Media : Red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *