Pontianak- Mentarikhatulistiwa.co.id-Beberapa warga Kota Pontianak mengeluhkan aktifitas pelayanan oknum ATR/BPN Kota Pontianak yang diduga tanpa adanya keterbukaan dan Kejelasan, Selasa.(21/05/2024)
Hal tersebut dikeluhkan Razenah Mardeni dan Syahril yang merupakan warga Kota Pontianak yang memiliki lahan yang terletak di lokasi Parit Demang,Kota Pontianak.yang mana lahan tersebut dibuktikan dengan surat jual beli tahun 1968 dan Penguasaan Fisik hingga saat ini.
Dikatakan Longginus Maman selaku Pendamping dari Pihak keluarga dan beberapa warga pasa hari Senin (20/05/24),Kepada beberapa awak media
Menurutnya, kurang lebih Dua tahun yang lalu dirinya mengajukan Permohonan Pemetaan Bidang Tanah untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik(SHM) atas nama Pemohon Razenah Mardeni masing-masing untuk lima Persil dan Syahril dengan masing-masing satu Persil,akan tetapi hingga sampai saat ini hasil dari Pengukuran yang dilakukan melalui Petugas Juru ukur dengan dibuktikan berita acara hasil Peta Plothing tidak ada kejelasan.
“Kita sudah beberapa kali mendatangi serta menanyakan terkait akan hal tersebut kepada Pihak ATR/BPN Kota Pontianak,akan tetapi yang kita dapati hingga sampai saat ini yaitu janji melulu dan bahkan terkesan saling lempar satu sama lain,” ujar
Longginus
Lebih lanjut Longginus menjelaskan,
Pihaknya Pernah melayangkan melalui surat untuk menanyakan kembali mengenai akan hal tersebut akan tetapi tidak Pernah digubris.
“Kita lakukan secara Persuasif untuk menanyakan dengan menyampaikan surat,Pihak mereka(ATR/BPN Kota Pontianak-red) tidak Pernah balas,” ungkapnya
Sementara itu Silvi selaku Kasubag Tata Usaha yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pontianak mengatakan, sebenarnya itu hanya sedikit Miss Komunikasi saja,
“Pengajuan yang dulu sudah selesai dan untuk hasilnya tidak akan lama lagi terbit berita acara hasil Pengukuran dan Pak kakan langsung tangani masalah ini dan warga menerimanya,” Pungkasnya.(Hen)