Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Penerima kuasa khusus tertanggal 16 Mei 2024 perihal permohonan Mediasi Tanah yang terletak di Jalan Merdeka RT 01 RW 01 Desa Sungai Ringgin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat dengan Panjang 91 M2 x Lebar 42 M2, Marselinus Daniar, SH. menilai kinerja ATR/BPN terkesan lambat dan mengulur waktu, Rabu 12 Juni 2024.
Marselinus mengatakan bahwa pihaknya sebagai penerima kuasa dari Muhammad Iqbal Fahlefy merasa kecewa dengan pola kerja dalam hal menyikapi surat permohonan mediasi oleh pemohon mediasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, untuk memediasi antara kedua belah pihak yaitu SHM No. 05184/Sungai Ringgin, NIB 14.11.01.01.10175 yang diduga diperuntukkan untuk Yayasan Filipi dengan Muhammad Iqbal Fahlefy dikarenakan diatas bidang tanah tersebut diterbitkan SHM, jadi untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut, ucapnya.
Perlu diketahui bersama sampai dengan hari ini (red), belum ada konfirmasi dari pihak terkait menghubungi pihak kami, malah pihak kami yang bolak-balik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau namun berbagai alasan klasik yang disampaikan oleh pihak terkait hingga belum terealisasinya mediasi antara kedua belah pihak, ujarnya.
Kami meminta agar hal ini bisa menjadi atensi dari Kementerian ATR/BPN dalam hal penangganan sengketa kepemilikan tanah yang terkesan lambat, tutupnya. (Tim)