Melawi,Mentari Khatulistiwa.co.id
Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berobai Permai Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi Lahmudin mempertanyakan perkembangan laporannya ke polres Melawi atas dugaan penggelapan tunjangan dirinya sebagai ketua BPD yang tak di bayar oleh Kepala Desa,MP
Sebelumnya Lahmudin dan salah satu anggota BPD Desa Brobai telah membuat laporan resmi ke Polres Melawi atas dugaan tindakan pidana penggelapan Gaji serta tunjangannya dan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya di laporkan pada tanggal 29 April 2024 lalu
Lahmudin di angkat sebagai Ketua BPD Desa Berobai berdasarkan SK Keputusan Camat Sayan Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota BPD Desa Berobai dalam wilayah Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Masa Bakti Tahun 2019-2025.
Di temui di Polres Melawi,kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, melalui Kasubsi Penmas Polres Melawi Aipda Arbain mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan satreskrim Polres Melawi.
“Masih dalam proses penyelidikan bang,”jelasnya,(12/6/24)
Sementara Lahmudin berharap, dalam menangani laporannya Polres Melawi berlaku obyektif dan Profesional.
(Frans Som.)