Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Menindaklanjuti pemberitaan di Mentarikahtulistiwa.co.id. sebelumnya (red), terkait BPN Kabupaten Sekadau yang terkesan kinerjanya lambat dalam hal menyikapi surat permohonan mediasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sekadau, untuk memediasi antara kedua belah pihak yaitu SHM No. 05814/Sungai Ringin, NIB 14.11.01.01.10175 yang diduga diperuntukkan untuk Yayasan Filipi dengan Muhammad Iqbal Fahlefy dikarenakan diatas bidang tanah tersebut diterbitkan SHM, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sekadau melalui Plh. Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Dirgantara Karisma Yoma Putra menanggapi dengan positif, Rabu 12 Juni 2024.
Plh. Kasi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Sekadau mengatakan melalui via aplikasi Whats Apps pribadinya bahwa dalam hal ini dirinya baru di bagian Sengketa (4/6) sebelumnya di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Sudah saya konfirmasi dengan korsub di bagian sengketa
Pengaduan pak iqbal yang dikuasakan ke pak marsel tertanggal 16 mei 2024, Sampai akhir Mei kita mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak, ucapnya.
Per tanggal 4 juni 2024 dari Seksi sengketa meminta kepada Seksi PHP untuk mencari data arsip terkait penerbitan sertipikat (Buku tanah, surat ukur maupun warkah), Per tanggal 6 juni 2024 pengkajin kasus (resume) sudah dibuat Setelah resume akan diadakan gelar awal (rapat internal antar sesi). Untuk
Tahapan penanganan kasus sengketa Pertanahan dapat di lihat di Permen ATR/BPN no 21 tahun 2020 tepatnya di pasal 6.
- Pengkajian kasus
- Gelar awal
- Penelitian Lapang
- Rapat Koordinasi
- Gelar akhir
- Penyelesaian kasus
Tahapan yg sudah kita lakukan baru di poin 1, yaitu pengkajian kasus dengan eviden nota dinas pencarian arsip, dan resume pengkajian kasus yang kemudian akan ditindaklanjuti gelar awal(rapat internal), ungkapnya.
Sekedar informasi bahwa Surat pengaduan masuk diterima ke seksi sengketa tanggal 27 Mei 2024, Mungkin yang dimaksud tanggal 16 Mei 2024 itu konsultasi dengan Bagian Sengketa, selain itu juga Lampiran surat pun tidak disertakan rekapan kronologis histori (garis besarnya), Hanya suratpengakuan alas haknya. Karena kita harus menelaah satu persatu berkasnya, kalau ada kronologis historinya kan sedikit mempermudah membaca kasusnya. Setelah kami baca, surat yang dilampirkan tersebut tidak menjelaskan riwayat pemilikan tanah dan surat kuasa kepada sdra marsel. Jadi yanh bersangkutan di panggil ke kantor untuk melengkapi data-dat yang diperlukan, terangnya.
Minggu kemarin baru dilengkapi, Selanjutnya sesuai prosedur diatas, harus dibuatkan telaahan staf (resume) untuk dan rekomendasi kepada Kepala Kantor
apabila disetujui, akan dicarikan data pertanahan atas tanah tersebut, tutupnya. (Tim)