Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id–Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia- Republik Indonesia (Bain Ham – RI) Kalimantan Barat yang diketuai Syafriuddin,SH, melakukan audiensi ke Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng, Rabu(12/06/2024)
Kedatangan Pengurus Bain Ham – RI,Bersama Awak Media disambut baik Kakanwil Andi Tenri Abeng dan stafnya Encep karena dianggap memberi masukan yang baik tentang persoalan tanah dan tentang permainan mafia tanah sehingga menimbulkan kerugian di masyarakat.
Tenri Abeng mengatakan pihaknya selalu terbuka bila adanya laporan atau pengaduan masyarakat tentang persoalan tanah. “Kalau ada laporannya tembuskan ke kami Akan kita Tindaklanjuti ,pungkasnya.
Pada kesempatan audiensi tersebut Bain Ham menyampaikan sejumlah persoalan tanah ke Kakanwil. Mulai dari sertifikat ganda hingga tanah yang susah diurus sertifikatnya.
Usai pertemuan Ketua Bain Ham -RI Kalbar Syafriuddin kepada media menyatakan terimakasihnya kepada Kakanwil ATR/BPN Kalbar, karena bersedia menerima kedatangan pengurus Bain Ham – RI.
“Kami merasa puas dengan pertemuan tadi kerena adanya keterbukaan dan adanya solusi. Paling tidak ada pencerahan dari ibu Kakanwil Andi Tenri Abeng, artinya bagaimana menindaklanjuti adanya mafia tanah di Kalimantan Barat”, ungkap Syafriuddin.
“Beliau sangat mendukung bagaimana memberantas mafia tanah yang ada di Kalbar dengan menyiapkan data data yang ada dilapangan. Jika ada datanya, maka Ibu Kakanwil ATR/BPN Kalbar menyatakan siap mengevaluasi apa yang menjadi temuan tersebut”, bebernya.
Ketika ditanya data data apa saja, Syafriuddin mengungkapkan : Pertama banyaknya terjadi tumpang tindih di tanah yang sama muncul sertifikat ganda.
Kedua terkait dengan pengukuran, artinya mengambil lokasi lain dimasukan ke lokasinya yang diukur.
” Ketiga, tanah HGU yang dimiliki perusahaan didalamnya ada tanah masyarakat yang tidak bisa dibuat sertifikatnya. Itu banyak kendala saat ini. BPN juga banyak mengalami seperti itu tapi tidak ada solusinya. Sebab pemilik HGU tidak bisa ditemui atau dihubungi. Kalau bisa ditemuikan bisa dilakukan mediasi antara pemilik tanah dengan masyarakat “, ungkapnya.
Menjawab pertanyaan, Syafriuddin mengatakan penilaian BPN bila ada permasalahan dengan pemilik HGU masyarakat bisa melaporkannya ke BPN dan mereka akan melakukan suatu mediasi.
Menyinggung tentang mafia tanah menurut BPN memang ada terutama pembuatan sertifikat pada tahun 60 an hingga 80 an , ini sering terjadi tumpang tindih, karena mereka BPN belum menggunakan perangkat digital, artinya masih menggunakan sistem manual antara lain surat surat lama. Itu masih kendala sampai saat ini “, ungkapnya.
Syafriuddin berharap agar BPN bisa bekerja sama dengan masyarakat yang benar benar membutuhkan hak haknya. ” Artinya tanah yang mereka miliki kembali ke mereka. Bukan sebaliknya dimiliki orang orang yang tidak bertanggungjawab cetusnya(hen)