Jakarta, mentari khatulistiwa.co.id– pada tanggal 1 Juli 2024 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung
program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan
NIK sebagai NPWP. NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk
orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah
dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib
Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.
NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas
perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli
2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP
16 digit, dan NITKU, yaitu:
a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
f.penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah
dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
g. pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga
masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU
akan terus mengalami penambahan. “Secara bertahap, kami akan mengumumkan
penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16
digit, dan NITKU” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi
Astuti di Jakarta pada 1 Juli 2024
Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan
tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar
pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya
dengan menggunakan NPWP 15 digit. Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena
seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP
memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak
lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan
perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah
dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa
sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74
juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIKNPWP.
Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, “Henti layanan
pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP
dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti
layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP
16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan
penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Kami silahkan Wajib Pajak
menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.
Untuk lebih jelas, PER-6
dapat dilihat dan diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomorpokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib.
Narahubung Media:
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
021 – 5250208