Pontianak– Mentarikhatulistiwa.co.id–Personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap dua orang AH dan RD tersangka Curanmor Senin (24/6/24) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pangeran Natakusuma Gg.Rencana Kec.Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati menerangkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Pada hari Senin (10/6/24) di Jalan H.R.A Rahman Gg. Kakap 2 Kec. Pontianak Barat sekitar pukul 05.30 WIB
“Pelaku Mengambil satu unit motor jenis Honda Vario milik korban Niman yang diletakkan di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian di jual di Jalan Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur seharga Rp. 1.000.000”, ungkap Kompol Antonius.
Beradasarkan interogasi yang dilakukan ternyata pelaku AH tersebut melancarkan aksinya bersama abang tirinya berinisial RD yang kemudian juga berhasil diamankan di Jalan H.R.A. Rahman Gg. Gunung Sahari Kec. Pontianak Barat pada hari Senin (24/6/24) pukul 14.30 WIB.
“Kami mendapatkan keterangan dari kedua pelaku bahwa hasil curian mereka ini dijual kepada CS melalui bantuan dari seseorang yang bernama F alias Cebol seharga satu juta rupiah”, lanjut Kompol Antonius.
“Setelah kami telusuri akhirnya kami juga dapat mengamankan F alias Cebol dan CS sebagai pelaku pertolongna jahat. Kami mendapatkan fakta bahwa F alias Cebol menjual barang bukti ini bersama rekannya a.n B dan uang hasil penjualan motor tersebut tidak diserahkan kepada diduga pelaku AH atau RD melainkan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh Cebol”, tambah Antonius.
“Dari pengakuan CS yang kami amankan di Kafe IW Kafe di Jalan Panglima Aim pada pukul
17.30 WIB dihari yang sama, barang bukti berupa sepeda motor hasi curian A dan RD ini sudah dijualnya melalui aplikasi Facebook kepada seseorang seharga dua juta tujuh ratus ribu rupiah”, pungkas Kasat Reskrim Kompol Antonius. (WB/hen)