Bengkayang, Mentari khatulistiwa.co.id- Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Kantor Pertanahan Bengkayang teken Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Rabu (10/7/2024) kemarin.
Hal yang sama juga dilakukan serentak oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta semua kantor pertanahan dan Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota se Provinsi Kalbar yang dilaksanakan secara daring zoom meeting.
“Pada Rabu 10 Juli 2024 kemarin, kami dari Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Bengkayang menandatangani perjanjian kerjasama tentang hukum bidang perdata maupun tata usaha negara, ucap Kepala Kantor Pertanahan Bengkayang Saumurdin, Kamis (11/7/2024)
Saumurdin menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan kegiatan yang harus dan rutin dilakukan untuk berkesinambungan dijadikan landasan dalam kerjasama kolaboratif antara Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan.
“Sesuai aturan maka kerjasama tersebut harus setiap 2 tahun diperbaharui, semoga melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini membawa kemajuan bagi Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Menurutnya, perjanjian kerjasama dalam penanganan masalah hukum ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama serupa antara pihak Kanwil BPN Kalbar dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad berharap bahwa perjanjian kerjasama ini bisa ditindaklanjuti dengan adanya pemberian surat khusus dari Kepala Kantor Pertanahan Bengkayang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Hal ini dimaksudkan apabila ada permasalahan hukum yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Bengkayang khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara atau Datun bisa memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum baik berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum kepada BPN Bengkayang.
“hal utama yang kami sampaikan, penandatangan perjanjian kerjasama ini adalah bentuk kepercayaan bagaimana kita mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan baik bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kedepan siapa pun yang memimpin Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, tetap jalin sinergitas serta laksanakan kerjasama yang telah kita sepakati bersama,” ungkapnya. (SM/KR)