Sarolangun-Jambi-mentarikhatulistiwa.co.id-Pelarian M.S als SKUIN (36 Tahun) yang merupakan pelaku pembunuhan, korbannya (Alm) ANTONI Bin HASAN warga Ds Rangkiling simpang Kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun Pada tahun 2010 akhirnya berakhir ditangan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun. M.S als SKUIN ditangkap polisi tanpa perlawan pada Selasa (09/7).
Kasus pembunuhan tersebut pada hari senin tanggal 13 Desember 2010 sekira, pukul 15.30 Wib di Tempat penumpukan pasir di tepi sungai tembesi Desa Rangkiling simpang Kec.Mandiangin Kab. Sarolangun. Tsk M.S als SKUIN membacok (Alm) Antoni.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP Cindo Kottama bentuk tim gabungan macan pseko dan Unit Harda Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin tangkap pelaku di Desa Senaung.
“M.S als SKUIN ditangkap Pada hari Selasa, Tanggal 08 Juli 2024 di saat menumpang mobil mobil truk yang ingin memuat kayu, disalah satu pom bensin yang berada di Kab.Muara Jambi”
Kasi Humas melanjutkan bahwa kasus yang menjerat pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-24 / XII / 2010 / Jambi / Res Sarolangun/ Sek mandiangin , tanggal 13 Desember 2010, Pelaku melanggar pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana .
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain” dan atau “Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana”
“ Saat ini Pelaku ditahan di Polres Sarolangun dan masih diperiksa intensif oleh Penyidik Reskrim Polres Sarolangun” tutup kasi Humas.(sr)