Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kapolsek Sekayam Grebek Peredaran Narkotika Jenis Sabu

17
×

Kapolsek Sekayam Grebek Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Share this article
Example 468x60

Sanggau-Mentarikhatulistiwa.co.id-Polsek Sekayam Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Sanggau, 19 Agustus 2024 – Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Empat orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba telah diamankan.

Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, IPTU JUNAIFI, S.H., didampingi Wakapolsek Sekayam, IPTU SUPAR, dan Kanit Reskrim Polsek Sekayam, IPDA NANDANG HERMAWANDI, S.H., M.H.

TKP pengungkapan berada di Hotel Mona Indah, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Tersangka yang diamankan adalah:

  1. DD, lahir di Pontianak, 11 Februari 1986, beralamat di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
  2. HR, lahir di Pontianak, 11 April 1974, beralamat di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
  3. DW, lahir di Nyari, 09 Oktober 1985, beralamat di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
  4. AL, lahir di Noyan, 05 April 2000, beralamat di Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi:

  • 1 (satu) paket berukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,3 gram.
  • 1 (satu) buah plastik hitam yang digunakan untuk membungkus paket sabu.
  • 1 (satu) pasang kaus kaki warna putih merk Adidas yang digunakan untuk menyimpan plastik hitam pembungkus sabu.
  • 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk Nike yang diduga digunakan bersamaan dengan kaus kaki Adidas untuk menyimpan plastik hitam pembungkus sabu.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 2.320.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • 4 (empat) unit Handphone dengan merk Oppo A16 warna navy, Oppo F7 warna silver, Realme C30 warna biru telur asin, dan Samsung A03 warna biru.
  • 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna merah maron dengan No. Pol KB 1737 DD (plat palsu) yang digunakan tersangka untuk membawa diduga narkotika jenis sabu dari Pontianak.

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Personil Polsek Sekayam pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Pontianak menuju Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Tim Polsek Sekayam kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil Toyota Calya warna merah maron dengan No. Pol KB 1737 DD yang diduga menggunakan plat palsu, singgah di Hotel Mona Indah sekitar pukul 15.40 WIB.

Tim Polsek Sekayam langsung melakukan penggeledahan terhadap para penumpang dan berhasil menemukan paket sabu, plastik hitam, kaus kaki, sepatu, uang tunai, handphone, dan mobil tersebut. Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan pengungkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Sekayam, IPTU JUNAIFI, S.H., beserta Personil Polsek Sekayam.

Polsek Sekayam berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

[Nama Reporter]
[Media]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *