Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Masyarakat Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Anarkis di KBL Jagoi Babang

49
×

Masyarakat Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Anarkis di KBL Jagoi Babang

Share this article
Example 468x60

Bengkayang,Mentarikhatulistiwa.co.id – Sejumlah massa kembali melakukan tindakan anarkis merusak Kantor Besar Ledo Lestari (KBL) Group PT Darmex Agro, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 11.30 Waktu Indonesia Bagian Barat.

KBL Kebun Ledo yang terletak di Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang menjadi sasaran amuk massa yang jumlah diperkirakan 100 orang masyarakat desa Trans Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

Menurut seorang warga yang namanya minta tidak disebutkan menyatakan, tindakan anarkis tidak dibenarkan dan hal itu harus di tindak tegas oleh aparat Kepolisian.

“Apapun alasannya tindakan anarkis tidak dibenarkan, apalagi sampai merusak dan membakar beberapa alat perusahaan, orang seperti itu jelas provokator yang harus di tangkap,’ jelasnya.

Sebab tidak ada tindakan anarkis dan kekerasan yang dibenarkan, apalagi dengan merusak fasilitas kantor, bukan aaj perusahaan yang di rugikan para karyawan-karyawati dan para karyawan perusahaan juga merasa di rugikan,’ tegasnya

Informasinya aksi pengrusakan yang dilakukan oleh para oknum masyarakat desa Trans Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas tersebut dilakukan secara spontan tersebut sebagai imbas adanya surat himbauan dari PT. Duta Palma Group atau PT Darmex Agro kepada para pengusaha RAM agar tidak membeli TBS Kelapa Sawit yang asalnya tidak diketahui atau diduga hasil aksi pencurian dari areal Kebun PT. Duta Palma Group baik yang ada di Kabupaten Sambas maupun Kabupaten Bengkayang.

“Apakah tindakan mencuri sawit perkebunan dan atau juga masyarakat dibenarkan, jelas itu melanggar aturan undang-undang,’ jelas warga ini

“Melakukan pencurian itu kan melanggar hukum baik hukum positif dan juga hukum agama, dan sudah jelas mencuri tidak diperbolehkan itu tercatat di pasal 363 KUHP,’ ucapnya lagi.

Seperti diketahui, aksi massa yang terjadi secara brutal dan membabi buta berakhir sekitar pukul 11.50 Wiba, yang kemudian massa meninggalkan Kantor KBL menuju ke arah Pabrik Kelapa Sawit PT. WHS Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Kemudian pada pukul 14.30 wib massa tiba di PKS PT. WHS, desa Kaliau kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, kemudian massa melakukan pengerusakan dan Pembakaran Kantor PKS dan kendaraan serta alat berat yang berada di PKS PT. WHS.

Akibat kejadian pengrusakan dan pembakaran ini , kerugian diperkirakan mencapai miliaran Rupiah dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Penulis : Kurnadi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *