Surabaya,Mentarikhatulistiwa.co.id – Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 38 kabupaten/kota se-Jatim. Dari 38 kabupaten/kota tersebut terdapat 84 pasang bakal calon yang sudah mendaftar. Mereka bakal meramaikan Pilkada Jatim 2024.
“Dari 84 kabupaten/kota tersebut, ada lima kabupaten/kota yang hanya terdapat satu satu pasangan calon. Yakni, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Gresik. Mereka akan melawan kotak kosong,” kata Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Nur Salam saat acara Media Gathering di Surabaya, Jumat (6/9).
Lima daerah tersebut dipastikan bakal diikuti calon tunggal. Padahal, sempat dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga 4 September, namun tetap sepi peminat.
Adapun lima daerah yang diikuti paslon tunggal di Pilkada Serentak 2024, yaitu Kota Surabaya yang hanya diikuti pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Kota Pasuruan (Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi), Kabupaten Gresik (Fani Akhmad Yani-dr Asluchul Alif), Kabupaten Trenggalek (Mukhammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara), Kabupaten Ngawi (Ony Anwar Harsono-Dwi Riyanto Jatmiko).
Berikutnya Nur Salam menyampaikan bahwa dari 84 pasang bakal calon yang sudah mendaftar tersebut, termasuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, telah melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan.
“Dari tiga paslon gubernur dan wakil gubernur, ketiganya dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas atau menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Juga tidak terindikasi penyalahgunaan atau penggunaan narkoba. Termasuk 84 pasangan bakal calon kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur,” terang Nur Salam.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan domain dari tim kesehatan yang sudah ditunjuk. Dan mereka mempunyai kompetensi profesional di bidangnya.
Nur Salam juga menyampaikan bahwa pada 22 September nanti akan dilaksanakan penetapan calon. Baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati-wakil bupati, dan pasangan calon wali kota-wakil wali kota di 38 kabupaten/kota.
“Namun, sebelum penetapan calon kita akan melakukan media breafing pada tanggal 21 September,” ucap Nur Salam. Untuk itu, para awak media yang meliput acara penetapan calon akan dibekali ID Card.
“Intinya, media breafing nanti akan membahas dua agenda besar. Yaitu penetapan calon pada tanggal 22 September dan 23 September pengundian nomor urut paslon,” sambungnya.
Mengenai lokasi tempat pengundian nomor urut paslon, Nur Salam masih belum bisa memastikan, apakah di kantor KPU atau tidak. Menurut dia, hal ini akan diinformasikan berikutnya. “Tetapi saya berharap teman-teman media punya akses untuk masuk, sehinga kami disedikan ID Card;” tegasnya.
Setelah itu, jadwal berikutnya KPU akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai serentak se Jawa Timur pada 25 September, sekaligus dimulainya kampanye.
Sementara mengenai penetapan DPT, untuk 38 kabupaten/kota, sesuai tahapan akan dimulai 14 sampai 21 September 2024. Tergantung kabupaten/kotanya. Sedang untuk provinsi antara tanggal 22-23 September. “Tapi Insya Allah akan ditetapkan pada 23 September,” kata Nur Salam.
Disinggung maraknya ajakan mencoblos kotak kosong di Pilkada 2024, Nur Salam menyebut tidak ada larangan. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Yang jelas regulasi di undang-undang itu yang tidak boleh adalah ajakan untuk tidak memilih. Ajakan untuk golput. Itu yang tidak boleh,” katanya.
Maraknya ajakan mencoblos kotak kosong di Pilkada Surabaya 2024 itu, menurut Nur Salam, sebagai bentuk kekecewaan karena pesta demokrasi tahun ini tanpa pilihan calon.
Terkait PKPU 2024 tentang kotak kosong ini, kata dia, masih menunggu kebijakan. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan jika kotak kosong menang, maka kepemimpinan sementara akan diisi oleh Penjabat (Pj).
Terkait siapa Pj yang akan mengisi jika kotok kosong menang, Nur Salam belum bisa memastikan. “Ini tanyanya ke pemerintah daerah karena itu yang mengatur undang-undang pemerintah daerah. Soal Pj, semuanya di undang-undang daerah. KPU dalam hal ini kaitannya hanya dengan penetapan hasil,” kilahnya.
Jika calon tunggal kepala daerah, baik bupati maupun calon wali kota kalah melawan kotak kosong, sesuai regulasi masih bisa mencalonkan kembali. Yang tidak diperbolehkan adalah jika sudah menang dua periode.
“Bisanya harus naik (tingkat), misalnya calon gubernur. Nah, untuk gubernur kalau sudah dua periode, itu tidak boleh. Itu yang diatur di regulasi kita,” tandasnya.(har)
84 Paslon Ramaikan Pilkada Jatim, Lima Daerah Lawan Kotak Kosong
admin MK4 min read