Mojokerto, Mentari khatulistiwa.co.id- Dugaan kasus perselingkuhan antara oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto memasuki babak baru.
Setelah dipecat dari pekerjaannya, kini RP, 34, dan IA, 40, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
”Sudah kami tetapkan tersangka, sudah cukup bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Selasa (8/10).
Mantan PNS dan honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto ini menjadi tersangka setelah petugas melakukan gelar perkara atas penyidikan yang telah bergulir.
Nova menyebut, penetapan tersangka ini tak lain karena telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
“Ada tiga alat bukti. Dari rekaman video waktu mereka di dalam kamar itu (bukti petunjuk), keterangan saksi dan keterangan ahli,” bebernya.
Praktis, kini RP dan IA resmi menyandang menyandang status tersangka. ”Ya, dua-duanya, tersangka,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Kediri Kota ini.
Atas perbuatannya itu, RP dan IA terancam mendekam di balik bui maksimal satu tahun lamanya. Oleh petugas, mereka dijerat dengan pasal perzinaan.
Ada tiga alat bukti. Dari rekaman video waktu mereka di dalam kamar itu (bukti petunjuk), keterangan saksi dan keterangan ahli,” bebernya.
Praktis, kini RP dan IA resmi menyandang menyandang status tersangka. ”Ya, dua-duanya, tersangka,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Kediri Kota ini.
Atas perbuatannya itu, RP dan IA terancam mendekam di balik bui maksimal satu tahun lamanya. Oleh petugas, mereka dijerat dengan pasal perzinaan.
Sebelumnya, RP dan IA digerebek saat berduaan di rumah milik IA di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, 2 Juli lalu.
Keduanya kedapatan di dalam kamar tanpa busana. IA diketahui telah beristri dan memiliki anak. RF, suami RP, langsung melaporkan dugaan kasus perselingkuhan itu ke pihak berwajib yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
Pertengahan September lalu, RP yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto disanksi berat dengan pemecatan secara hormat.
Ia menyusul selingkuhannya, IA, tenaga honorer administrasi umum di bagian yang sama dengan RP, yang lebih dulu dipecat. Kini, perceraian antara RP dan AR sedang bergulir di meja Pengadilan Agama Mojokerto.(har)
Usai Dipecat, Dicerai PNS Selingkuh di Mojokerto Ini Menyandang Status Tersangka
admin MK2 min read